Breaking News
UMUM  

KPU RI Bolehkan Pasangan Alhudri – Alaidin Digantikan

TAKENGON, KenNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bolehkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Alhudri – Alaidin Abu Abbas digantikan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi dalam rilisnya yang diterima oleh KenNews.id, Senin, 09 September 2024.

Menurut Maharadi, hal itu berdasarkan surat KPU RI yang diterima oleh KIP Aceh tanggal 08 September 2024, dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penjelasan terkait penggantian calon.

“Surat tersebut menegaskan bahwa dalam hal calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan UU calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” kata Maharadi.

Maharadi menjelaskan dengan adanya surat KPU tersebut, maka Partai Pengusung yang sebelumnya mengusung Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dapat menggantikan dengan calon lain dengan alasan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Sebelumnya, pada 7 September 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.