Ilustrasi Tower BTS. Foto: Net
TAKENGON, KenNews.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin Yoes, membantah akan memfasilitasi masyarakat dusun Mengkudu kampung Linge kecamatan Linge dengan vendor (perusahaan penyedia) pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) untuk pemindahan titik pembangunan tower tersebut ke tanah umum milik kampung.
Dia menyebutkan, sebelumnya, dia tidak mengetahui surat yang dikirim oleh masyarakat dusun Mengkudu kampung Linge kepada Penjabat Bupati Aceh Tengah tertanggal 14 Agustus 2024, tentang permohonan pemindahan titik pembangunan tower Telkomsel tersebut
“Dalam pemberitaan disebutkan, surat yang katanya dari tokoh masyarakat tentang usul pemindahan lokasi Tower BTS telah direspon oleh pemerintah setempat, ini pemerintah setempat yang mana? Sementara kami selaku kadis kominfo selalu mengkoordinasiakan pembangunan Tower BTS dengan camat Linge,” kata Khairuddin Yoes melalui pesan whatsapp kepada KenNews, Sabtu, 24 Agustus 2024
Dia menyebutkan, “Selaku Kadis Kominfo tidak pernah menerima disposisi surat dari Bupati terkait usul pemindahan titik lokasi tower”.
Dan surat itu, baru dia ketahui, setelah beberapa masyarakat kampung Linge datang ke rumah pribadinya, Jumat malam, 23 Agustus 2024.
“Kami kira kunjungan tersebut sekedar silaturahmi, hal yang wajar, kami tidak mengira hal ini menjadi berita, seakan kami menyetujui pemindahan lokasi titik tower BTS di desa Linge” Kata Khairuddin
Menurut Khairuddin, pada kesempatan silaturahmi tersebut, dia menerangkan kepada tamunya yang datang, penentuan titik pembangunan tower BTS berdasarkan hasil survey provider, dia tidak bisa mencampuri hal itu, yang dapat dia lakukan, hanya berpesan kepada pelaksana atau provider diawal survey bahwa dalam penentuan titik benar-benar pada titik yang tepat, agar jangkauan sinyalnya bagus dan luas.
Baca juga : Masyarakat Linge Aceh Tengah Inginkan Tower BTS Dibangun di Tanah Umum Milik Kampung
Khairuddin juga menerangkan kepada masyarakat yang datang tersebut, untuk mengusahakan dan mengusulkan tower BTS, prosesnya panjang dan butuh waktu lama, prosesnya sampai ke Kementrian Kominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), termasuk provider, apalagi pemindahan titik hasil survey.
“Saya katakan, pada malam itu, saya coba tanyakan ke provider, dan nantinya siapa yang bertangung jawab kalau provider meminta ganti rugi atas pengeluaran mereka dalam proses pembangunan tower BTS yang sedang berjalan saat ini, karena saya terus inten koordinasi dengan pihak terkait dan saya terangkan hal itu ke tamu saya yang datang,”
“Saya ingin tekankan tidak ada saya katakan saya akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan vendor tentang pemindahan titik pembangunan tower,” ujar Kadis Kominfo ini.
Sebelumnya diberitakan media ini, tokoh masyarakat dari dusun Mengkudu kampung Linge, penandatanganan surat permohonan pemindahan tower milik Telkomsel ke tanah umum milik kampung yang dikirimkan kepada Penjabat Bupati Aceh Tengah, pada 14 Agustus 2024, telah bertemu dengan Kadis Kominfo di rumah pribadi Khairuddin Yoes, Jum’at malam, 23 Agustus 2024.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada pertemuan tersebut, Khairuddin Yoes akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan provider untuk pemindahan titik pembangunan tower BTS ke tanah umum milik masyarakat.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.