Salah satu pelaku Judol yang diamankan Kepolisian Aceh Tengah. Foto: Dok.
TAKENGON, KenNews.id – Dua orang yang sedang bermain Judi Online (Judol) di salah satu warung di kecamatan Pegasing kabupaten Aceh Tengah, diamankan oleh Kepolisian Polres setempat.
Hal ini dibenarkan Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim, Deno Wahyudi, kepada KenNews.id
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, di salah satu warung di Simpang Kelaping,kecamatan Pegasing, pada malam, Kamis, 20 Mei 2024, ada aktivitas yang mencurigakan,” kata Kasatreskrim Deno.
Deno menyebutkan, dalam penindakan iti berhasil ditangkap dua orang terlibat dalam Judi Online, berinisial R dan I, kedua orang ini warga Simpang Kelaping kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Dari hasil penangkapan itu, turut diamankan, 2 unit handphone dengan jumlah saldo Rp67.000 dan Rp30.000 dan aplikasi judol yang sedang dimainkan oleh kedua pelaku.
Deno mengatakan, Kepolisian sangat serius membasmi kegiatan judi online dan judi konvensional, seperti: judi dadu, sabung ayam, bermain kartu atau pasaang togel.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.