Breaking News

5 Anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tengah Ditetapkan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.6791667, 0.18333334); modeInfo: HDR ; sceneMode: 128; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 61.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 41;

Pelaksanaan penghitungan hasil uji kelayakan calon anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tengah yang dilakukan secara tertutup. Foto: Mustawalad.

TAKENGON, KenNews.id – Setelah dilakukan uji kelayakan terhadap 15 calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, akhirnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menetapkan 5 anggota Panwaslih terpilih, Senin malam, 13 Mei 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Nomor 09/DPRK/2024.

Adapun mereka yang terpilih sebagai komisioner di lembaga adhoc yang dibentuk berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 Tentang pemerintahan Aceh tersebut adalah Ismid Ridha Isma, Almer Agung Islami, Mulyadi, Harjuliska dan Rusli.

Dan yang menjadi cadangan adalah Sastra Saleh, Gunedi Saufa Asri, Jusra Darwin, Jalimin dan Vendio Ellafdi.

Menurut Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, “Uji kelayakan dan penetapan anggota Panwaslih Pilkada terpilih ini oleh pimpinan DPRK karena pada uji kelayakan sebelumnya Komisi A tidak dapat memutuskan calon yang terpilih,”.

“Pengambilalihan ini tidak menyalahi undang – undang,” kata Arwin Mega kepada awak media setelah acara penetapan tersebut.

Pernyataan Arwin Mega tersebut juga diiyakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Tengah, Windi Dasra.

Selanjutnya Sekretariat DPRK Aceh Tengah akan memberitahukan hasil keputusan tersebut kepada Panwaslih Aceh di Banda Aceh.

Editor: Mustawalad