Ilustrasi dana pensiun. Foto: net
JAKARTA, KenNews.id – Perubahan Undang – Undang Desa yang telah disahkan menjadi Undang Undang tentang Desa oleh DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024, memuat beberapa hal penting.
Salah satunya adalah perubahan pada pasal 62, dalam undang undang tersebut yang memuat tentang Kepala Desa mendapat biaya purna tugas yang besarnya satu kali gaji.
Pada draft rancangan undang undang, sebelum disahkan menjadi undang undang, pada pasal 62 ini menyebutkan Kepala Desa akan mendapatkan dana Purna Tugas sesuai kemampuan Desa.
Jadi, dalam undang undang tentang Desa yang disahkan oleh DPR RI itu, tidak menyebutkan Kepala Desa akan mendapatkan pensiun, tetapi hanya diberikan biaya purna tugas yang besarnya secara spesifik disebutkan satu kali gaji.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.