Breaking News
HUKUM  

PPTK Proyek Masjid Darussalam Bintang, Bohong!

Jusli Aman Jalal, menunjukkan kerusakan pada lantai Masjid Darussalam Bintang. Foto: Mustawalad

ACEH TENGAH, KenNews.id – Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Lanjutan Pembangunan Masjid Darussalam kampung Kuala II kecamatan Bintang kabupaten Aceh Tengah TA 2022, Afrizal. Berbohong.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2024, Afrizal yang merupakan Pegawai Negeri di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kabupaten setempat, mengatakan, “Pada struktur Masjid tersebut ditemukan 5 titik kerusakan pada strukturnya.”

Baca juga: Ditemukan 5 Titik Kerusakan Struktur Bangunan Masjid Darussalam Bintang

Kenyataannya, setelah KenNews melakukan investigasi ulang, pada 16 Maret 2024, di lokasi Masjid tersebut, ditemukan fakta. “Struktur lantai bangunan Masjid tersebut tidak dapat digunakan lagi, rusak berat, sehingga lanjutan pembangunan Masjid itu tidak dapat dilanjutkan!”

“Kontruksi masjid ini tidak dapat digunakan lagi, harus dibongkar total,” kata Jusli Aman Jalal, salah seorang warga yang rumahnya berada di samping Masjid kepada KenNews, Sabtu, 16 Maret 2024.

Kerusakan struktur bangunan lantai Masjid tersebut, bukan hanya ‘titik – titik’ seperti diungkapkan oleh Afrizal, tetapi keretakan terjadi pada sambungan balok dan tiang, di hampir seluruh lantai.

Bekas kaki pada lantai (Foto: Mustawalad)

Pada beberapa tempat pada lantai Masjid itu, ditemukan retak sepanjang balok. Akibatnya terjadinya kebocoran pada lantai tersebut.

Baca juga: Mantan Sekda Aceh Tengah: “Kin Masjid Pe Kune Kenak, Sana Nge Geral te Ya!”

Selain itu, kondisi lantai itu juga tidak rata, pada beberapa segmen bentangan, lantainya melengkung menampung air, hal ini dapat dilihat dengan tumbuhnya tumbuhan sejenis kerakap pada lengkungan itu.

Lantainya, selain tidak rata (melengkung) dan bergelombang, juga tidak mulus, terdapat banyak jejak tapak kaki yang telah mengering.

Editor: Mustawalad

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca