Breaking News

Panwaslih Aceh Tengah Ajak Masyarakat Cegah Politik Uang

Ilustrasi Poltik Uang. Foto: Net

TAKENGON, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Ismail Muammar, mengajak masyarakat setempat, ikut mengawasi pemilu 2024, seperti tindakan politik uang.

“Masyarakat dapat melaporkan juga ke Panwaslih Aceh Tengah, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk jika melihat adanya politik uang,” kata Muammar kepada KenNews.id, Kamis, 04 Januari 2024.

Menurut Muammar, penindakan pelaku politik uang jelas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, Muammar mengatakan, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Muammar menyebutkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

“Dalam indeks kerawan pemilu (IKP), politik uang adalah termasuk hal yang sangat krusial yang sering terjadi pada masa kampanye maupun dalam masa minggu tenang,” terang Muammar

Menurut Muammar, menghikangkan politik uang, sangatlah sulit.

“Oleh sebab itu, saat ini, Panwaslih mengajak seluruh masyarakat, untuk sama-sama mengawasi dan menolak money politik demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan,” ujar Muammar.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca