Ilustrasi. Foto: hukum online
Banda Aceh, KenNews.id – Kamis itu, 26 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan dugaan rasuah perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam untuk Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik), Aceh Tengah.
Hari itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, T Syarafi didampingi dua Hakim anggota, Elfama Zein dan M Jamil dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Ada 14 orang saksi yang didengar kesaksiannya. Anshari sebagai kelompok kerja unit layanan Pengadaan (Pokja ULP) pada saat proyek APE dilelang, Tujuh orang Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Disdik Aceh Tengah dan 6 Kepala Sekolah TK/PAUD yang menerima hibah APE tersebut.
Pada awal sidang, setelah Hakim memberi kesempatan kepada media untuk mengambil foto sidang dimulai.
Perlu diketahui, di Pengadilan tidak boleh sembarangan mengambil dokumentasi, pengambilan foto hanya dibolehkan ketika majelis hakim telah mengizinkannya.
Sidang diawali dengan absensi terhadap 14 orang saksi. Setiap saksi dipanggil namanya.
“… Anshari… Mirwansyah…,” kata Majelis Hakim ketika memanggil nama saksi satu persatu.
Kemudian ke 14 Saksi ini, diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus yang menyebabkan mereka menjadi saksi.
Ternyata, sidang ini tidak sekaligus memeriksa 14 saksi itu dalam satu sesi persidangan, Hakim membagi sidang untuk mendengar kesaksian ini ke dalam tiga sesi.
Setelah pengambilan sumpah, Hakim menyebut nama Anshari untuk tetap duduk di kursi saksi, sisanya bisa menunggu di luar ruang sidang.
Anshari diperiksa dalam satu sesi tersendiri, terpisah dari saksi lainnya.
Anshari ditanyakan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim yang berhubungan dengan kasus itu.
Pertanyaannya, mulai dari siapa yang memberi mandat, hubungan dengan terdakwa, kenal dimana, apa pernah bertemu sebelumnya, apakah kenal dengan saksi lainnya.
“Apakah saudara tau berapa peserta yang ikut lelang pada proyek itu?,” tanya ketua Majelis Hakim, T Syarafi kepada Anshari.
“Lupa Pak,” jawab Anshari.
Terkadang dalam sesi tanya jawab tersebut, Hakim mengkonfrontasi jawaban saksi dengan kesaksian yang diberikan saksi di Kejaksaan.
Sampai pada satu waktu, dimana hakim meragukan jawaban dari Anshari.
“Saudara saksi, saudara jawab saja yang jujur, saya bisa menjadikan saudara menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 242 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya Hakim bertanya kembali.
“Apakah ada titipan, yang akan menjadi pemenang dalam proyek ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Ada,” jawab Anshari dengan singkat dan jelas.
“Saya suka dengan jawaban jujur saudara,” timpal Hakim.
Hakim masih bertanya, tentang siapa yang menitipkan calon pemenang kepada Anshari.
“Bupati, melalui Ridha Udin Suku sewaktu bertemu dengan saya di kantor Dinas Kebersihan,” terang Anshari ketika itu.
Lalu, pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini tentang apa, yang bisa menyebabkan Anshari menjawab lugas.
Dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berikut bunyi dan isi pasal 242 KUHP.
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Setelah Majelis Hakim merasa keterangan Anshari cukup, Anshari dipersilahkan keluar ruang sidang, sebelumnya Hakim berpesan
“Saya sewaktu-waktu akan memanggil saudara saksi lagi, jika merasa keterangan saudara masih diperlukan,” tutup Ketua Majelis Hakim, T Syarafi.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.