Mirwansyah foto: Dokumentasi pribadi.
ACEH TENGAH, KenNews.id – Mantan Sektretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Mirwansyah mengaku tidak menerima aliran dana yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Permainan Edukasi Luar dan Dalam untuk Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan setempat.
“Saya ditanya Hakim tentang aliran dana yang saya terima ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor,” kata Mirwansyah kepada KenNews.id, Jum’at 27 Oktober 2023.
Mirwan mengatakan, dia menjadi saksi dalam kapasitasnnya sebagai ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa (PBJ).
Dalam dakwaan yang juga bisa diakses secara terbuka pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, ada aliran dana sebesar Rp 10 juta kepada Mirwansyah. Dia mengaku ada meminjam uang.
“Saya meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Ridho, saya katakan itu ketika ditanyakan Hakim, dan kesaksian saya itu di bawah sumpah,” kata Mirwansyah.
Ridho adalah nama panggilan Ridha Udin Suku salah seorang terdakwa dalam kasus APE, Ridha merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sewaktu persidangan, Ridho mengaku ada memberikan uang tunai lagi, selain yang Rp 10 juta itu kepada saya, saya jelaskan juga kepada Hakim, saya tidak ada menerima selain pinjaman itu,” terang Mirwan
Menurut Mirwan, uang pinjaman itu tidak ada hubungannya dengan APE karena dia pinjam untuk kepentingan pribadi pada bulan September 2019 dan telah dia kembalikan ke Ridho pada bulan Januari 2020.
“Pengakuan ini sudah saya terangkan juga sebelumnya saat pemeriksaan oleh Jaksa,” kata Mirwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali melakukan sidang terkait kasus APE, pada tanggal 26 Oktober 2023. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
14 orang diperiksa sebagai saksi, 1 Orang dari Unit Layanan Pengadaan, 7 orang tim pemeriksaan Barang dan Jasa, 6 orang kepala sekolah TK di Aceh Tengah yang menerima hibah APE tersebut.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.