Suasana persidangan kasus APE di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Foto KenNews.id/Mustawalad
BANDA ACEH, KenNews.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ada 14 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, terdiri dari kepala Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang menerima alat APE tersebut.
Nomor perkara yang disidangkan dalam. kasus ini adalah 47, 47 dan 48/Pid.Sus/TPK-2023/Pn Bna.
Sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyenangkan kasus ini adalah Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan Elfama Zein.
Ketiga terdakwa juga dihadirkan di persidangan adalah Uswatuddin, Ridha Udin Suku dan Moch Jueni.
Sebagai Penuntut Umum: M Riko Ari Pratama, Aldo Pradiki Sitepu, Geri Dwiputra, Antoni Mustaqbal, Verayati Artega.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.