Tim Penyidik Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di kantor MAA. Foto: Dokumentasi Kejari Banda Aceh.
BANDA ACEH, KenNews.id – 7 orang anggota Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tipidsus Kejari setempat, Putra Masduri, melakukan penggeledahan di kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Banda Aceh.
“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat Istiadat Aceh dan meubelair pada MAA tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Putra Masduri melalui rilis tertulis yang diterima KenNews.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Tindakan penggeledahan ini, menurut Putra berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Banda Aceh Nomor: Print-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
“Penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting dikantor MAA, terhadap dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan,” kata Kasi Intelijen Kejari, Muharizal yang ikut sebagai tim pendukung dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini menurut Muharizal, merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dimaksud.
“Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” tegas Muharizal.
Dokumen yang diperiksa dan disita oleh tim, kata Muharizal, merupakan dokumen yang berhubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaaan di MAA.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.