Salah satu tersangka mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus APE. Foto: Dokumentasi Kejari Takengon.
BANDA ACEH, KenNews.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh, Uswatuddin, hari ini, Jumat 20 Oktober 2023, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dilihat KenNews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at, 20 Oktober 2023. Perkara dengan terdakwa Uswatuddin, teregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 06 Oktober 2023.
Penuntut Umum dalam Perkara yang menjerat Uswatuddin itu adalah M Riko Ari Pratama, Aldo Pradiki Sitepu, Geri Dwiputra, Antoni Mustaqbal, dan Verayanti Artega.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa tidak ada (tidak disebutkan) dalam laman itu. Dakwaan yang menjerat Uswatuddin juga tidak disebutkan
Uswatuddin disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Ruang Tipikor Kusumah Atmaja.
Editor : Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.