Breaking News
HUKUM  

Terdakwa Kasus APE Disdik Aceh Tengah akan Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Plang nama kantor Kejari Aceh Tengah. Foto: kennews.id/Mustawalad

ACEH TENGAH, kennews.id – Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Rista Zullibar, mengatakan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran (TA) 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada tanggal 05 Oktober 2023.

“Terhadap tiga orang terdakwa yaitu Us, RUS dan MJ oleh majelis hakim dilakukan penahanan selama 30 (tiga puluh) hari lagi, terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023,” kata Rista Zullibar kepada kennews.id, Selasa, 17 Oktober 2023.

Rista menuturkan, para terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menjalani sidang pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari, mulai dari tanggal 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023.

“Penahanan tersebut dilaksanakan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Rista pada waktu itu.

Para tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus ini, adalah RUS merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK), MJ sebagai rekanan, dan US sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Editor: Mustawalad.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca