Breaking News
UMUM  

Harapan Badalkan Haji Orang Tua Terancam Pupus, Aturan Baru Berlakukan Masa Tunggu 18 Tahun

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Aceh Tengah, H Ahmad Marjan dan Stafnya Irhamsyah Putraga. Foto: Mustawalad

TAKENGON | KenNews.id — Harapan Haji An untuk membadalkan haji kedua orang tuanya pada musim haji 2027 sedikit terbuka setelah dirinya menerima surat pemberitahuan dan undangan dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Aceh Tengah untuk melengkapi persyaratan calon jemaah haji 2027.

Namun, harapan tersebut kembali terancam pupus setelah diberlakukannya aturan baru yang mensyaratkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya telah memiliki jarak waktu minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji sebelumnya.

“Alhamdulillah, niat saya untuk membadalkan haji kedua orang tua saya hampir tercapai, karena salah satu syarat untuk membadalkan haji adalah telah pernah melaksanakan haji,” kata Haji An kepada KenNews.id, beberapa waktu lalu.

Haji An diketahui telah menunaikan ibadah haji pada 2011. Jika mengacu pada rencana keberangkatan 2027, jarak dari pelaksanaan haji pertamanya baru mencapai 16 tahun.

Artinya, berdasarkan ketentuan baru tersebut, ia masih harus menunggu sekitar dua tahun lagi untuk memenuhi masa jeda 18 tahun.

Menurut Haji An, persoalan tersebut menjadi dilema karena sebelumnya ketentuan bagi jemaah yang hendak kembali menunaikan ibadah haji menetapkan masa tunggu 10 tahun.

“Saya merasa ini tidak adil. Dalam peraturan lama saya sudah memenuhi syarat, tetapi dalam UU baru saya tidak lagi memenuhi syarat. Siapa yang bisa menjamin umur saya masih bertambah dua tahun lagi? Tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai penerapan aturan baru tersebut semestinya tidak diberlakukan terhadap mereka yang sebelumnya telah memenuhi ketentuan berdasarkan regulasi lama.

“Seharusnya UU pemberlakuannya tidak berlaku surut. Tetapi ini terasa tidak adil karena diberlakukan terhadap kami yang sebelumnya sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Meski demikian, Haji An mengaku tidak akan berhenti berharap. Ia masih ingin mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji sekaligus membadalkan haji kedua orang tuanya.

“Saya akan terus berjuang. Semoga Allah SWT memberi kesempatan kepada saya melaksanakan ibadah dan membadalkan haji kedua orang tua,” ujarnya.

Aturan Baru Haji

Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai penyelenggaraan ibadah haji melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan mengenai masa tunggu 18 tahun bagi jemaah yang hendak menunaikan haji untuk kedua kalinya disetujui DPR RI pada 26 Agustus 2025 dan kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 4 September 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. Dalam aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat jemaah untuk dapat menunaikan ibadah haji adalah:

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Aceh Tengah, H. Ahmad Marjan, mengatakan aturan tersebut langsung diterapkan.

“Undang-undang tersebut langsung berlaku atau diterapkan,” kata Ahmad Marjan kepada KenNews.id, didampingi stafnya, Irhamsyah Putraga, Kamis, 13 Agustus 2026

Menurutnya, kuota sementara jemaah haji Kabupaten Aceh Tengah untuk musim haji 2027 berjumlah 202 orang, ditambah 77 orang sebagai jemaah cadangan.

Marjan mengatakan pihaknya sejak awal telah menyampaikan kepada calon jemaah bahwa mereka yang sebelumnya pernah berhaji tetapi belum mencapai masa jeda 18 tahun berpotensi tidak dapat diberangkatkan.

“Kami telah memberitahukan di awal kepada para calon jemaah tersebut bahwa sistem akan mencatat bagi jemaah yang sudah pernah berhaji tetapi belum mencapai 18 tahun kemungkinan tidak akan bisa berangkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun calon jemaah yang masa tunggunya belum mencapai 18 tahun telah terpanggil kembali dan mengikuti proses persyaratan keberangkatan, hal tersebut belum menjadi jaminan bahwa mereka dapat diberangkatkan.

“Sampai hari ini kami belum memiliki alat yang bisa mendeteksi para jemaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya,” kata Marjan.

Menurutnya, Kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tidak ada lagi yang bisa kami lakukan terhadap UU tersebut, karena itu kebijakan pusat. Di daerah hanya menjalankannya saja,” ujarnya.

Terbuka Jalur Pengujian ke MK

Persoalan penerapan ketentuan baru tersebut pada prinsipnya dapat diuji melalui mekanisme konstitusional. Perubahan undang-undang untuk menciptakan kepastian hukum dilakukan melalui mekanisme legislasi oleh DPR bersama Presiden, atau melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Haji An, persoalan ini bukan sekadar mengenai kesempatan berangkat haji untuk kedua kalinya. Ada niat untuk melaksanakan ibadah yang secara khusus didedikasikan bagi kedua orang tuanya.

Karena itu, di tengah ketidakpastian aturan tersebut, ia masih menggantungkan harapan agar ada jalan yang memungkinkan niat tersebut terlaksana.

Bagi dirinya, dua tahun bukan sekadar angka dalam sebuah aturan. Dua tahun adalah waktu yang tidak pernah bisa dijamin oleh siapa pun.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca