Oleh: Zakiul Fuady Muhammad Daud
KenNews.id – Belakangan ini beredar tulisan yang menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah, dan bahkan diklaim tidak ada satu mazhab pun yang membenarkan pembayaran zakat fitrah dengan uang berdasarkan harga beras. Tulisan tersebut juga menyimpulkan bahwa jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dengan uang maka ia harus mengikuti mazhab Hanafi secara total dan menghitungnya berdasarkan harga kurma, anggur, atau gandum, bukan harga makanan pokok negeri setempat.
Kesimpulan seperti ini terlalu menyederhanakan khazanah fiqih Islam yang sesungguhnya sangat luas dan penuh dengan diskursus para ulama. Namun perlu ditegaskan sejak awal: Tulisan ini bukan untuk menganjurkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena pendapat mayoritas ulama memang menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Tulisan ini hanya ingin menunjukkan bahwa dalam fiqih Islam terdapat khilaf yang mu’tabar, sehingga tidak tepat jika dikatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak memiliki dasar dalam fiqih.
- Pendapat Mayoritas Ulama: Zakat Fitrah Dengan Makanan
Mayoritas ulama dari mazhab:
- Imam Malik
- Imam Syafi’i
- Imam Ahmad
berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan. Dalilnya adalah hadits sahih:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’:
ولا يجزئ إخراج القيمة في زكاة الفطر عندنا
“Menurut mazhab kami tidak sah mengeluarkan nilai (uang) dalam zakat fitrah.”
Ini adalah qaul mu’tamad dalam mazhab Syafi’i. Namun Imam An-Nawawi juga langsung menyebutkan adanya perbedaan pendapat:
وبه قال مالك وأحمد وقال أبو حنيفة يجوز
“Pendapat ini juga dipegang oleh Malik dan Ahmad, sedangkan Abu Hanifah membolehkan.” (Al-Majmu’, juz 6)
Artinya sejak awal ulama Syafi’iyyah mengakui adanya khilaf yang sah dalam fiqih.
- Mazhab Hanafi Membolehkan Pembayaran Dengan Nilai (Uang)
Mazhab Hanafi secara tegas membolehkan zakat fitrah dengan uang. Al-Kasani menulis dalam Bada’i al-Shana’i:
يجوز إخراج القيمة في الزكاة عندنا
“Menurut kami boleh mengeluarkan nilai (uang) dalam zakat.”
Alasan mereka adalah karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin. Beliau berkata:
لأن المقصود إغناء الفقير
“Karena tujuan zakat adalah mencukupi kebutuhan orang fakir.”
Pendekatan ini melihat zakat tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai instrumen kemaslahatan sosial.
- Praktik Para Sahabat Yang Memberikan Nilai
Dalam beberapa riwayat, terdapat praktik sahabat yang menunjukkan fleksibilitas dalam bentuk zakat. Dalam Musannaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa:
كانوا يعطون في صدقة الفطر الدراهم بقيمة الطعام
“Mereka (sebagian sahabat) memberikan dalam zakat fitrah dirham sesuai nilai makanan.”
Riwayat ini sering dijadikan dasar oleh para fuqaha yang membolehkan pembayaran zakat dengan nilai.
- Diskursus “Nilai” Dalam Literatur Mazhab Syafi’i
Memang benar bahwa qaul mu’tamad mazhab Syafi’i tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang. Namun para ulama Syafi’iyyah tetap membahas persoalan القيمة (nilai) secara luas dalam kitab-kitab mereka. Imam Ar-Rafi’i dalam Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz menulis:
ولا يجوز إخراج القيمة في زكاة الفطر
“Tidak boleh mengeluarkan nilai dalam zakat fitrah.”
Namun beliau juga menyebutkan:
وخالف أبو حنيفة فقال يجوز
“Abu Hanifah berbeda pendapat dan mengatakan boleh.”
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan nilai memang menjadi bagian dari diskursus fiqih yang diakui dalam tradisi ulama mazhab. Demikian pula Al-Khatib Asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menyatakan:
ولا يجزئ إخراج القيمة في الزكاة عند الشافعي
“Menurut Imam Syafi’i tidak sah mengeluarkan nilai dalam zakat.”
Namun kitab-kitab tersebut tetap memaparkan pendapat mazhab lain secara objektif sebagai bagian dari khazanah fiqih.
- Pendapat Fuqaha Besar Yang Membolehkan Nilai
Selain mazhab Hanafi, sejumlah ulama fiqih besar juga memberikan kelonggaran. Di antaranya:
Imam Sufyan Ats-Tsauri
Beliau termasuk ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan nilai.
Imam Al-Hasan Al-Bashri
Beliau juga diriwayatkan membolehkan pembayaran zakat dengan nilai uang. Riwayat ini disebutkan dalam Musannaf Ibnu Abi Syaibah.
- Pendapat Ulama Fiqih Kontemporer
Dalam perkembangan fiqih modern, sejumlah ulama besar juga menganggap pendapat pembayaran zakat fitrah dengan uang sebagai pendapat yang معتبر.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili
Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu beliau menulis:
يجوز إخراج القيمة في زكاة الفطر عند أبي حنيفة وهو قول معتبر
“Boleh mengeluarkan nilai dalam zakat fitrah menurut Abu Hanifah dan itu adalah pendapat yang معتبر (dipertimbangkan).”
Syekh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam kitab Fiqh az-Zakah beliau berkata:
الأصل إخراج زكاة الفطر طعاما ولكن يجوز إخراج القيمة إذا كان ذلك أنفع للفقراء
“Asalnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan, namun boleh mengeluarkan nilainya jika itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.”
- Masalah Menggunakan Harga Beras
Klaim bahwa zakat fitrah dengan uang harus dihitung dari harga kurma atau anggur juga tidak sepenuhnya tepat. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan:
كنا نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan.” (HR Bukhari)
Imam An-Nawawi menjelaskan:
المراد بالطعام قوت البلد
“Yang dimaksud makanan adalah makanan pokok suatu negeri.”
Karena itu para ulama di berbagai negeri menyesuaikan jenis zakat fitrah dengan makanan pokok masyarakat. Di Hijaz → kurma Di Syam → gandum Di Asia Tenggara → beras Maka jika zakat fitrah dikonversi menjadi uang, yang paling logis adalah nilai makanan pokok masyarakat tersebut, yaitu beras.
- Sikap Yang Lebih Bijak Dalam Masalah Khilaf
Perbedaan pendapat dalam fiqih adalah hal yang sudah terjadi sejak masa para sahabat dan imam mazhab. Karena itu para ulama menetapkan kaidah:
لا إنكار في مسائل الخلاف
“Tidak boleh mengingkari dalam perkara yang diperselisihkan para ulama.”
Dengan memahami bahwa masalah ini merupakan khilaf mu’tabar dalam fiqih, maka tidak selayaknya satu pendapat dipaksakan sebagai satu-satunya yang benar.
Kesimpulan
- Pendapat mayoritas ulama memang menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
- Mazhab Hanafi secara tegas membolehkan pembayaran dengan uang.
- Sejumlah sahabat dan tabi’in juga diriwayatkan memberi zakat dengan nilai.
- Ulama fiqih kontemporer menganggap pendapat tersebut sebagai pendapat yang معتبر.
- Oleh karena itu tidak tepat jika dikatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak memiliki dasar dalam fiqih Islam.
Sikap ilmiah yang lebih adil adalah mengakui bahwa masalah ini merupakan khilaf mu’tabar dalam fiqih, sehingga tidak selayahnya satu pendapat dipaksakan sebagai satu-satunya yang benar.
والله أعلم بالصواب











