Breaking News
UMUM  

GMNI: Jika Data Korban Bencana Dimanipulasi, PERKIM Aceh Tengah Harus Bertanggung Jawab

Ilustrasi Jaminan Hidup untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh Tengah yang diduga banyak tidak tepat sasaran. Foto: Net

TAKENGON| KenNews.id – Lebih dari 100 hari pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah pada 26 November 2025, persoalan pendataan korban justru masih menyisakan banyak tanda tanya. Bukan hanya lambat, tetapi juga diduga penuh kejanggalan.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah secara terbuka menuding Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Aceh Tengah tidak serius dalam melakukan pendataan korban banjir dan longsor yang melanda 161 desa di daerah tersebut.

Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Hamzah Chibro, bahkan menyebut proses pendataan penerima bantuan Jaminan hidup (JADUP) sarat kejanggalan dan diduga terjadi manipulasi data.

“Faktanya di lapangan, yang mendapatkan bantuan justru bukan masyarakat yang benar-benar terdampak. Sementara banyak korban yang rumah dan kebunnya rusak hingga hari ini tidak masuk dalam data penerima bantuan,” ujar Hamzah kepada KenNews.id, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurutnya, sejak awal GMNI sudah mengingatkan pemerintah dalam forum Jitupasna agar pendataan korban bencana dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak unsur, mulai dari relawan hingga pengamat kebencanaan. Tujuannya sederhana: memastikan tidak ada satu pun korban yang tertinggal dari bantuan.

Namun peringatan itu, kata Hamzah, seolah diabaikan.

Banyak masyarakat telah melapor kerusakan rumah, kehilangan sumber penghidupan, hingga kerusakan perkebunan. Ironisnya, laporan tersebut tidak tercermin dalam data resmi pemerintah.

Akibatnya, di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca bencana, justru muncul persoalan baru di tengah masyarakat: kecemburuan sosial dan kecurigaan terhadap proses pendataan bantuan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika data korban bencana dimanipulasi atau dikerjakan secara sembarangan, dampaknya sangat serius bagi masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari musibah,” tegasnya.

GMNI Aceh Tengah mendesak PERKIM untuk bertanggung jawab penuh atas kejanggalan data penerima JADUP serta segera merealisasikan pendataan ulang dan usulan penerima bantuan tahap kedua.

Hamzah juga mengingatkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas.

“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk keseriusan kami mengawal hak-hak korban bencana di Aceh Tengah,” tegasnya.

Bagi GMNI, bantuan bencana bukanlah ruang untuk bermain data. Sebab di balik setiap angka yang salah, ada keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu keadilan.