TAKENGON| KenNews.id – Masyarakat korban banjir bandang dan tanah longsor di Kampung Pantan Penyo, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan oleh aparat desa setempat.
Informasi yang diperoleh KenNews.id, terdapat 8 kepala keluarga (KK) korban longsor di kampung tersebut yang menerima bantuan. Setiap KK disebut menerima bantuan sebesar Rp8 juta. Namun dari jumlah tersebut, warga mengaku diminta menyerahkan Rp1 juta per KK kepada aparat desa.
“Kalau tidak dikasih, uangnya mau dibalikin,” kata salah seorang warga kepada KenNews.id, Selasa, 10 Maret 2026. Warga tersebut meminta namanya tidak disebutkan karena khawatir menimbulkan persoalan di kampung.
Menurutnya, permintaan uang tersebut disampaikan oleh aparat kampung, termasuk Sekretaris Desa dan Reje.
“Kami sudah menawar agar bisa membayar Rp500 ribu, tetapi aparat yang datang tak mau,” tambah sumber tersebut.
Reje Akui Ada Pemberian Uang
Terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut, KenNews.id telah mengonfirmasi kepada Reje Kampung Pantan Penyo, Susilawati.
Susilawati membenarkan bahwa memang ada pemberian uang dari para penerima bantuan. Namun menurutnya, uang tersebut bukanlah pemotongan atau paksaan, melainkan pemberian sukarela dari warga.
“Benar ada pemberian uang dari korban, besarnya bervariasi dari Rp700 ribu sampai Rp1 juta,” kata Susilawati.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional aparat desa yang melakukan pendataan korban serta mengurus pengajuan data hingga ke tingkat kabupaten.
“Pemberian itu bukan paksaan. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional bagi aparat yang melakukan pendataan dan menyerahkan data tersebut ke kabupaten,” ujarnya.
Perlu Klarifikasi Lebih Lanjut
Meski demikian, pengakuan warga yang menyebut adanya ancaman pengembalian bantuan jika tidak memberikan uang menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran bantuan bagi korban bencana.
Dalam kondisi pascabencana, bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya diterima secara utuh oleh korban, tanpa adanya pungutan apa pun.
Jika benar ada pungutan yang bersifat wajib, hal ini berpotensi melanggar aturan penyaluran bantuan sosial dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah di Aceh Tengah untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.









