Breaking News

Jadup dan Pengganti Isi Hunian di Aceh Tengah Diduga Tak Tepat Sasaran, Korban Bencana Mengaku Tak Terima Haknya

Salah seorang korban banjir dari kampung Wakil Jalil kecamatan Bintang, Kausar menuntut haknya. Foto: Dok Pribadi

TAKENGON| KenNews.id – Penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan biaya pengganti isi hunian bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tengah kembali menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah korban mengaku tidak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, sementara ada warga yang bukan korban justru tercatat sebagai penerima.

Hal ini disampaikan Kausar, warga Kampung Wakil Jalil, Kecamatan Bintang, kepada KenNews.id, Minggu malam, 8 Maret 2026.

Kausar mengatakan bahwa di kampungnya terdapat dua orang korban bencana, termasuk dirinya, yang mengalami kerusakan rumah cukup parah serta kehilangan sebagian besar isi rumah akibat bencana yang terjadi pada 26 November 2025. Namun hingga saat ini mereka tidak menerima bantuan Jadup maupun biaya pengganti isi hunian.

“Rumah kami rusak parah dan isi rumah banyak yang hilang saat bencana itu, tapi sampai sekarang kami tidak mendapatkan bantuan Jadup maupun pengganti isi hunian,” ujar Kausar.

Ironisnya, menurut Kausar, ada warga yang bukan korban langsung justru tercatat dan menerima bantuan tersebut.

“Ada jadup sebesar Rp450 ribu dan uang pengganti isi hunian Rp8 juta yang seharusnya menjadi hak saya tetapi tidak saya terima,” tambah Kausar

Menurut informasi yang dihimpun KenNews.id dari narasumber lain, kondisi serupa juga terjadi di beberapa kampung di Kecamatan Bintang, di mana terdapat korban yang berhak namun tidak menerima bantuan, sementara nama warga yang tidak terdampak justru masuk dalam daftar penerima.

Kausar berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Aceh Tengah, dapat memverifikasi kembali data penerima bantuan sehingga korban yang benar-benar terdampak bisa memperoleh hak mereka.

“Saya berharap hak kami sebagai korban tetap diberikan dan nama kami dimasukkan oleh Dinas Sosial sebagai penerima yang berhak,” kata Kausar.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Kausar meminta Bupati Aceh Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial, karena dinilai tidak mampu memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar menjadi korban.

Ia juga menegaskan bahwa apabila masih banyak korban yang tidak mendapatkan haknya, maka para korban di Aceh Tengah berencana mengonsolidasikan diri untuk menuntut pemerintah daerah agar memberikan bantuan kepada mereka yang berhak.

Menurut Kausar, bantuan seperti Jaminan Hidup (Jadup), pengganti isi hunian, dana tunggu hunian, hunian sementara (Huntara), hingga hunian tetap (Huntap) seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.

“Kalau korban yang berhak terus tidak menerima bantuan, sementara yang bukan korban justru menerima, tentu ini sangat tidak adil. Kami bisa saja bersatu untuk menuntut pemerintah daerah agar hak korban benar-benar diberikan,” tegasnya.