Breaking News

Data Penerima Bantuan Pasca Bencana di Aceh Tengah Dinilai Belum Valid

Aktivis Masyarakat Linge, Badri. Foto: Dok Pribadi

TAKENGON | KenNews.id — Persoalan penyaluran bantuan pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan. Aktivis masyarakat, Badri Linge, menilai data penerima bantuan yang telah disahkan oleh Bupati Aceh Tengah masih simpang siur dan belum merata di sejumlah desa, khususnya di Kecamatan Linge, seperti di kemukiman Wih Ni Dusun Jamat

Badri menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan pemilahan data yang dilakukan pihaknya, masih banyak masyarakat korban bencana yang belum terdaftar akan mendapatkan bantuan, seperti Huntara, Huntap, Jadup dan Dana Tunggu Hunian (DTH).

“Masih ada korban yang seharusnya terdaftar tapi tidak ada dalam SK Bupati. Setelah kami pilah data yang telah disahkan oleh Haili Yoga selaku Bupati Aceh Tengah, ternyata masih lebih banyak masyarakat yang belum terdata,” kata Badri melalui telepon kepada KenNews.id, Jum’at, 06 Maret 2026

Menurutnya, ia pernah berkomunikasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tengah serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Tengah terkait persoalan tersebut. Dari komunikasi itu disampaikan bahwa data penerima bantuan masih memungkinkan untuk diperbaiki.

“Pihak dinas menyampaikan bahwa data tersebut masih dapat dilakukan perbaikan. Bagi masyarakat yang belum terdata, bisa dilakukan pendataan ulang,” ujarnya, merujuk pada pernyataan Kepala Dinas Perkim melalui akun Facebook Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Saat ini, menurut Badri, muncul polemik baru terkait proses pencairan bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp8 juta per kepala keluarga. Ia menilai masih ada masyarakat korban banjir di Kemukiman Wih ni Dusun Jamat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Padahal mereka jelas korban banjir. Seharusnya mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama terhadap bantuan tersebut,” katanya.

Setelah melakukan penelusuran, Badri menyebutkan bahwa bantuan perabot tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial Aceh Tengah dan hanya diberikan kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

Karena itu, ia meminta Haili Yoga untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan pasca banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tengah agar seluruh korban mendapatkan perlakuan yang adil sesuai tingkat kerugian yang dialami.

Badri juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengundang para kepala desa dari wilayah terdampak bencana, camat, serta dinas terkait untuk melakukan sinkronisasi data.

“Alangkah baiknya bupati mengundang kepala desa yang wilayahnya terdampak bencana, camat, serta dinas terkait, sehingga data korban yang dimasukkan benar-benar berdasarkan data dari kepala desa, bukan data yang keliru,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan informasi yang beredar terkait rencana pembagian bantuan perabot. Disebutkan bahwa sebagian dana bantuan sebesar Rp8 juta per keluarga akan dibagi rata dengan nominal sekitar Rp1 juta kepada masyarakat lain yang belum mendapatkan bantuan.

Informasi tersebut saat ini sedang menjadi pembahasan di sejumlah desa di Kecamatan Linge. Warga mempertanyakan apakah mekanisme pembagian dana bantuan seperti itu sesuai dengan aturan penyaluran bantuan bencana di Kabupaten Aceh Tengah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan serta melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan agar penyaluran bantuan pasca bencana dapat berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran.