Redelong – Aktivis lingkungan Bener Meriah, Sadra Munawar, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah agar lebih responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program rekonstruksi pascabencana yang saat ini sedang digodok pihak eksekutif.
Dorongan tersebut disampaikan Sadra melalui siaran pers yang diterima media, Kamis (26/2/2026). Ia menilai, sejauh ini DPRK terkesan pasif dan belum menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proses penanganan bencana maupun tahapan pemulihan pascabencana.
“Janganlah diam begitu. Program eksekutif harus terus diawasi agar mekanisme check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan,” ujar Sadra.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPRK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap tahapan penanganan dan rekonstruksi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Beberapa isu krusial, kata dia, hingga kini belum mendapat respons serius dari lembaga wakil rakyat tersebut.
Sadra menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penyusunan dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana), proses validasi dan verifikasi data korban, pembangunan hunian sementara (huntara), hingga penyaluran bantuan sosial seperti daging meugang.
“Dokumen R3P, validasi dan verifikasi data korban, pembangunan huntara, hingga penyaluran bantuan daging meugang. Kami pikir, ini luput dari perhatian dewan selama ini,” jelasnya.
Ia juga mendesak DPRK segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan dalam APBD saat penanganan bencana tahun lalu.
“Sampai saat ini publik tidak tahu berapa total APBD yang digunakan sebagai BTT untuk penanganan bencana. Saya yakin, dewan juga tidak tahu. Terhadap hal ini kami dorong pembentukan pansus,” pungkas Sadra.
Dorongan ini menjadi pengingat bahwa rekonstruksi pascabencana bukan semata urusan teknis pembangunan fisik, melainkan juga soal tata kelola anggaran dan kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang kuat dari legislatif, upaya pemulihan dikhawatirkan berjalan tanpa kontrol yang memadai.











