Breaking News

Disdik Aceh Resmi “Kunci” Gadget di Sekolah: Siswa Wajib Setor HP, Guru Dilarang Main Gawai Saat Jam Belajar

Ilustrasi pelarangan membawa handphone ke dalam kelas. Foto: Net

BANDA ACEH | KenNews.id— Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai/handphone di sekolah. Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1772/2026, Disdik Aceh menegaskan bahwa SMA, SMK dan SLB wajib menertibkan penggunaan HP siswa dan guru di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa ruang kelas di Aceh mulai dianggap darurat konsentrasi, setelah aktivitas belajar mengajar semakin terganggu oleh budaya gawai.

Dalam surat edaran tersebut, siswa diwajibkan mengumpulkan gawai kepada wali kelas, petugas piket, atau Guru BK sebelum pelajaran pertama dimulai. HP harus diserahkan dalam mode hening (silent).

“Gawai dikumpulkan sebelum jam pelajaran pertama dimulai,” bunyi salah satu poin edaran.

Gawai baru boleh diambil kembali setelah pelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai. Penggunaan HP hanya diperbolehkan jika ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu dan dalam kondisi terbatas.

Sekolah juga diwajibkan menunjuk Guru BK sebagai penanggung jawab pengumpulan HP serta menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman.

Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dipagari aturan ketat.

Dalam bagian mekanisme pemanfaatan gawai bagi pendidik, surat tersebut menegaskan bahwa pendidik dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama dan kokurikuler.

“Penggunaan gawai oleh pendidik hanya untuk media pembelajaran, dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran,” isi surat edaran itu.

Guru hanya diizinkan menggunakan HP di luar pembelajaran pada tempat tertentu yang telah ditentukan sekolah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi kondisi pendidikan Aceh. Jika sampai pemerintah harus menerbitkan aturan resmi agar guru tidak sibuk dengan HP di jam belajar, maka publik patut bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di ruang kelas selama ini?

Surat edaran itu juga memerintahkan kepala sekolah untuk menyusun tata tertib internal yang mengacu pada aturan ini, menetapkan contact person sekolah (wali kelas, guru BK, petugas piket), dan memastikan data kontak darurat setiap siswa tersedia untuk komunikasi dengan orang tua.

Disdik Aceh juga meminta kepala sekolah menyediakan alternatif pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, serta memperkuat pembinaan karakter melalui literasi digital secara berkelanjutan.

Dalam poin lainnya, sekolah diminta memasang tanda peringatan tertulis di lingkungan sekolah agar siswa mematuhi aturan.

Bahkan Disdik Aceh menegaskan para kepala bidang yang membidangi satuan pendidikan harus saling berkoordinasi untuk melakukan monitoring berkala demi memastikan efektivitas kebijakan.

Namun di balik surat edaran yang terkesan rapi dan ideal, publik tetap menunggu satu hal: ketegasan penerapan.

Sebab di Aceh, banyak aturan lahir dengan penuh retorika, tetapi mati di lapangan karena tidak ada pengawasan, tidak ada sanksi, dan tidak ada keberanian menertibkan.

Jika kebijakan ini hanya berhenti sebagai surat edaran, maka ia akan bernasib sama seperti banyak regulasi pendidikan lainnya: terdengar keras di kertas, tapi lemah di sekolah.