Breaking News

Plt Kadisdik Aceh Larang Guru dan Murid Bawa HP ke Kelas: “Sekolah Bukan Tempat Scroll TikTok

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh tentang pelarangan membawa HP ke dalam kelas kepada Guru dan Siswa. Foto: SC Ig DPA

BANDA ACEH | KenNews.id — Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, akhirnya mengambil langkah tegas: melarang guru dan siswa membawa serta menggunakan handphone (HP) di sekolah, terutama di ruang kelas.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera dikirim ke seluruh sekolah di Aceh.

Larangan itu tidak main-main. Siswa yang membawa HP ke sekolah diwajibkan menitipkan perangkat dalam kondisi mati kepada petugas sekolah. Bahkan guru pun tak luput dari aturan tersebut.

“Guru juga dilarang membawa HP ke sekolah,” tegas Murthalamuddin dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.

Larangan tersebut hanya bisa dikecualikan jika HP digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang benar-benar relevan. Selain itu, tidak ada alasan lain.

Kebijakan ini seolah menjadi sinyal keras bahwa ruang kelas Aceh selama ini telah berubah menjadi arena distraksi, tempat perhatian siswa tercerai-berai oleh notifikasi, game, dan media sosial. Lebih ironis lagi, bukan hanya murid yang kecanduan gawai, namun sebagian guru juga diduga telah kehilangan wibawa sebagai pendidik karena sibuk dengan layar sendiri.

Murthalamuddin menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kembali fungsi sekolah sebagai tempat belajar, bukan tempat membunuh waktu.

“Pelarangan ini dimaksudkan untuk membuat siswa dan guru konsentrasi dalam proses belajar mengajar,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini sekaligus menjadi cermin pahit: jika sampai pemerintah harus melarang guru membawa HP ke sekolah, berarti masalah disiplin di dunia pendidikan Aceh sudah berada pada titik mengkhawatirkan.

Di satu sisi, larangan ini patut diapresiasi sebagai langkah penertiban. Tapi di sisi lain, publik juga patut bertanya: mengapa kebijakan mendasar seperti ini baru muncul sekarang, ketika kualitas pendidikan Aceh terus dipertanyakan?

Surat edaran tersebut direncanakan segera diterbitkan, dan sekolah diminta menyiapkan sistem penitipan serta pengawasan ketat agar aturan ini tidak sekadar jadi formalitas.

Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi dokumen mati—seperti banyak kebijakan pendidikan lainnya yang berhenti di atas kertas, tetapi gagal mengubah kenyataan.