TAKENGON | KenNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis terhadap Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya, yakni Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat, pada Kamis, 4 Februari 2026.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, atau dapat diganti dengan kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik, sebab dinilai bukan hanya mengadili para terdakwa, namun juga mengirim pesan tegas bahwa hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan emosi massa maupun tindakan sewenang-wenang.
Namun di balik putusan itu, terselip ironi yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Kasus ini dinilai mencerminkan kenyataan pahit: pelaku pencurian justru ditangkap oleh korban, bukan oleh aparat kepolisian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.
Lebih menyakitkan lagi, setelah korban kehilangan barang dan mengalami kerugian, ia kembali harus menelan pil pahit karena dihukum akibat tindakan kekerasan terhadap pelaku. Situasi ini membuat korban seolah menjadi korban untuk kedua kalinya, bukan hanya kehilangan harta, tetapi juga harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Salah satu pihak yang menanggapi keras putusan itu adalah aktivis muda Aceh Tengah, Sutris, yang menilai vonis ini sebagai sinyal keras terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dinilai kerap menyisakan ruang ketidakadilan.
“Putusan ini seperti tamparan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik dan penuntut umum. Ini mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan, tetapi harus memberi ruang bagi para pencari keadilan,” tegas Sutris melalui rilisnya kepada KenNews.id, Jum’at, 06 Februari 2026.
Ia menilai putusan PN Takengon juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Indonesia, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan dikuasai kepentingan, tekanan, maupun narasi sepihak.
Menurut Sutris, APH semestinya berdiri sebagai pelindung hukum yang adil bagi masyarakat, bukan justru mempersempit ruang pembelaan bagi warga yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Tengah, karena dinilai mencerminkan bagaimana ruang keadilan masih kerap dipertaruhkan dalam proses penanganan perkara, terutama ketika opini publik dan tekanan sosial ikut bermain dalam proses hukum.
Putusan tersebut kini menjadi catatan penting, bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sepihak. Namun di saat yang sama, publik juga menunggu keberanian APH untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir melindungi masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi kondisi di mana korban harus turun tangan sendiri, lalu akhirnya justru menjadi pihak yang diseret ke meja hijau.


