TAKENGON | KenNews.id – Kalau pencuri masih bisa berkeliaran, itu mungkin biasa. Tapi ketika orang yang menangkap pencuri justru berakhir divonis penjara, maka yang sedang sakit bukan sekadar sistem—melainkan logika keadilan itu sendiri.
Pengadilan Negeri (PN) Takengon resmi menjatuhkan vonis terhadap Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya, Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat, dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 4 Februari 2026.
Majelis hakim memvonis Sandika Cs dengan hukuman 3 bulan penjara, atau dapat diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
Kerja sosial tersebut dirincikan dikerjakan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulannya, hingga total jam terpenuhi.
Majelis hakim pun meminta para terdakwa memilih: menjalani hukuman penjara atau bekerja sosial.
Namun, Sandika Cs menyatakan masih akan berpikir sebelum mengambil sikap menerima atau menolak putusan. Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan jawaban pasti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal serupa: masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Aldarada Putra, SH, MH, serta Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim, SH dan Gusti Muhammad Azwar Iman, SH, MKn, MH.
Pencuri Ditangkap, Penangkap Dipenjara
Kasus ini sejak awal mengundang kemarahan publik karena masyarakat melihat satu fakta yang sulit dibantah: Sandika Cs bukan sedang mencari masalah, melainkan menangkap pencuri.
Namun ironi dimulai ketika peristiwa itu berubah menjadi perkara pidana. Kontak fisik yang terjadi dalam proses penangkapan dijadikan dasar, hingga mereka ditetapkan tersangka, diseret ke meja hijau, dan akhirnya divonis.
Di titik ini publik bertanya dengan suara yang semakin keras: apakah yang seharusnya dihukum itu pencuri, atau orang yang mencegah pencurian?
Jika warga sudah tidak boleh bertindak melindungi harta keluarga, maka yang sedang dijaga negara bukan keamanan masyarakat, melainkan kenyamanan para pelaku kejahatan.
Vonis Ini Bukan Sekadar Putusan, Ini Peringatan untuk Warga
Vonis ini bukan hanya menghukum empat orang mahasiswa. Ini adalah pesan terbuka yang terdengar jelas sampai ke kampung-kampung:
“Kalau kalian berani menangkap pencuri, kalian bisa menyusul ke penjara.”
Di Aceh Tengah, yang selama ini dihantui keresahan pencurian dan lemahnya rasa aman, putusan ini justru berpotensi menambah ketakutan baru: warga akhirnya memilih diam, membiarkan pencuri pergi, karena takut hukum akan berbalik menghantam mereka.
Keadilan semacam ini bukan menenangkan masyarakat, melainkan membuat masyarakat kehilangan pegangan.
Negara Hadir, Tapi Salah Sasaran
Kasus Sandika Cs telah menjadi bahan pembicaraan luas karena memperlihatkan bagaimana sistem bisa begitu cepat bekerja—bukan untuk memburu pelaku kejahatan, tetapi untuk memproses mereka yang dianggap “melampaui batas” saat melawan kejahatan.
Masyarakat pun mulai menilai, bahwa hukum sering kali tegas pada orang yang mudah diproses, namun lamban ketika menghadapi akar persoalan: pencurian yang merajalela dan rasa aman yang rapuh.
Kini publik menanti langkah Sandika Cs, apakah menerima putusan atau melanjutkan perlawanan hukum.
Namun apa pun keputusan mereka, satu hal sudah nyata: kepercayaan publik telah terluka.
Karena ketika menangkap pencuri dianggap sebagai tindak pidana, maka yang runtuh bukan hanya nasib empat mahasiswa—melainkan wibawa hukum itu sendiri.

