Breaking News

Diduga Rusak DAS Peusangan, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Desak Presiden Prabowo Cabut Izin PT THL

Salah satu kondisi di perkampungan yang diterjang banjir di kampung Penarun, Aceh Tengah. Foto: kiriman warga di Grup WA

BANDA ACEH | KenNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, salah satu DAS paling kritis di Aceh.

Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh dalam siaran pers yang diterima KenNews.id, Kamis, 29 Januari 2026, berjudul “Menyikapi Bencana Ekologis di Aceh, Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum.”

Koalisi yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MATa), WALHI Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan Flower Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh.

“Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, DAS, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat,” tegas Koalisi.

Menurut mereka, tanpa pemulihan lingkungan yang nyata, terukur, dan disertai penegakan hukum, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

Koalisi juga mempertanyakan langkah pemerintah yang kembali mengumumkan pencabutan izin terhadap tiga perusahaan—PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri—yang sejatinya telah dicabut izinnya sejak tahun 2022 melalui SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

“Ini bukan terobosan. Ini pencitraan. Negara seolah-olah serius menangani bencana ekologis di Aceh, padahal izin-izin yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan,” kritik Koalisi.

Koalisi menegaskan, setidaknya ada sejumlah perusahaan yang masih aktif dan harus segera dievaluasi serta dicabut izinnya, sekaligus dimintai pertanggungjawaban hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani (Aceh Utara–Bireuen), PT Blang Ara (Aceh Utara), PT Dharma Sawita Nusantara (Aceh Tamiang), serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

Seluruh perusahaan tersebut, kata Koalisi, beroperasi di wilayah DAS yang secara konsisten menjadi langganan banjir parah, dengan kondisi hutan dan tata kelola DAS yang kian memburuk.

Berdasarkan data acehdata.digdata.id, Koalisi mencatat laju kerusakan DAS Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare. Dari total luas 479.451 hektare, pada 2024 hanya tersisa 262.774 hektare tutupan hutan. Artinya, lebih dari 45,2 persen hutan di DAS tersebut telah hilang.

Namun, kondisi paling mengkhawatirkan terjadi di DAS Peusangan, yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Dari total luas 245.323 hektare, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektare.

“Ini berarti sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah rusak, dan masuk kategori sangat kritis,” ungkap Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan, tanpa langkah tegas terhadap perusahaan yang masih aktif merusak lingkungan—termasuk pencabutan izin, pemulihan ekologis, dan penegakan hukum—bencana banjir dan kerusakan lingkungan di Aceh hanya akan terus berulang, dengan rakyat sebagai korban utama.