ACEH TENGAH | KenNews.id — Sungai Weh Ni Dusun Jamat di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, tampaknya benar-benar sedang tidak baik-baik saja. Lebih dari dua bulan pascabanjir bandang dan longsor yang melanda wilayah ini pada 26 November 2025, air sungai tersebut tak kunjung kembali jernih. Hingga akhir Januari 2026, kondisi air masih keruh pekat, memantik kecurigaan serius soal dugaan pencemaran.
Kondisi itu mengundang tanda tanya besar, bahkan dari relawan kemanusiaan yang datang dari kampus besar di Pulau Jawa untuk menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana.
“Sudah lebih dari dua bulan. Secara ekologis, kalau tidak ada aktivitas di hulu atau di sempadan aliran sungai, air seharusnya sudah kembali jernih,” ujar seorang relawan yang juga pakar lingkungan, kepada KenNews.id, Selasa (27/1/2026) di Takengon. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak berhenti pada pengamatan visual, pakar lingkungan tersebut juga mengambil tiga sampel air sungai dari salah satu titik aliran Weh Ni Dusun Jamat menggunakan botol kimia, untuk dilakukan pengujian awal di lapangan.
“Karena ini kondisi darurat di lapangan, kami menggunakan kertas lakmus sebagai uji awal. Dibutuhkan sekitar empat hari untuk evaluasi agar hasil sementara bisa diketahui,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kertas lakmus digunakan untuk menguji sifat kimia suatu cairan—apakah bersifat asam atau basa—dengan melihat perubahan warna kertas setelah dicelupkan ke dalam sampel air.
Namun hasil sementara uji tersebut justru mengkhawatirkan.
“Indikasi awal menunjukkan adanya konsentrasi logam berat merkuri yang sangat tinggi dalam air sungai itu,” ungkap pakar lingkungan tersebut.
Menurutnya, ada dua indikator sederhana yang membuat kecurigaan pencemaran sulit dibantah. Pertama, air sungai yang tidak juga jernih meski telah lebih dari dua bulan pascabencana. Kedua, dari pengamatan di ketinggian Gunung Abong, terlihat lapisan anorganik yang muncul dan terbawa ke aliran sungai.
Kecurigaan itu kian menguat ketika ditarik ke kondisi di hulu sungai. Di kawasan hulu dan sempadan aliran yang bermuara ke Sungai Weh Ni Dusun Jamat, diketahui terdapat konsesi lahan eksplorasi tambang emas milik PT Linge Mineral Resources (PT LMR), serta aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini kerap luput dari pengawasan serius.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar:
apakah aktivitas pertambangan—legal maupun ilegal—telah mencemari Sungai Weh Ni Dusun Jamat dengan logam berat berbahaya?
Jika dugaan ini terbukti melalui uji laboratorium lanjutan, maka persoalannya bukan lagi sekadar air sungai yang keruh, melainkan ancaman serius bagi kesehatan warga, ekosistem, dan keberlanjutan hidup masyarakat Linge.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Linge Mineral Resources, maupun dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Aceh, terkait dugaan pencemaran tersebut.
KenNews.id akan terus menelusuri kasus ini.








