Breaking News

MPU Aceh Tengah Bantah Diam Soal Riba, Akui Tak Punya Kuasa Eksekusi

Poster say no to riba. Foto: Net

TAKENGON | KenNews.id— Menanggapi pemberitaan KenNews.id berjudul “Terkait Riba, MPU Aceh Tengah Kalah Berani dari Aliansi Perempuan Gayo” yang terbit pada 12 Januari 2026, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah Teungku Amry Jalaluddin menyatakan lembaga yang ia pimpin tidak anti kritik dan terbuka terhadap masukan demi kemaslahatan umat.

Dalam keterangannya kepada KenNews.id, Selasa (13 Januari 2026), Teungku Amry menegaskan bahwa MPU bukan lembaga yang tinggal diam terhadap persoalan riba dan rentenir berkedok koperasi yang marak di tengah masyarakat Aceh Tengah.

Menurutnya, MPU bersama para ulama telah melakukan upaya pencegahan dari dulu melalui dakwah langsung ke masyarakat, mulai dari mimbar ke mimbar, masjid, meunasah, hingga pasar-pasar, untuk memberikan pemahaman tentang keharaman riba dalam Islam.

“Itu yang kami lakukan. Selebihnya kami tidak bisa melakukan tindakan eksekusi,” ujar Teungku Amry di Kantor MPU Aceh Tengah, Jalan Mahkamah, Takengon.

Ia menegaskan bahwa MPU memiliki batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan kegiatan keumatan. MPU, kata dia, berperan sebagai mitra pemerintah daerah, sementara kewenangan ntuk melakukan tindakan atau penertiban berada pada eksekutif dan instansi terkait.

“Kami bukan lembaga eksekutor. Untuk persoalan riba atau rentenir ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Bupati dan dinas terkait,” tambahnya, didampingi sejumlah komisioner MPU Aceh Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang Komisioner MPU Aceh Tengah, Teungku Hamdani, mengusulkan agar persoalan riba dan praktik rentenir dijadikan **program prioritas MPU pada tahun 2026, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat.

Sebagai dasar sikap keagamaan, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2021 tentang Hukum Rentenir Menurut Islam dan Adat. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa praktik rentenir, baik oleh individu maupun lembaga, merupakan muamalah ribawi yang hukumnya haram dan bertentangan dengan adat Aceh.

Namun demikian, kritik publik tetap menguat. Sejumlah kalangan menilai bahwa dakwah normatif tanpa sikap kelembagaan yang tegas belum cukup menghentikan laju praktik rentenir, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih tertekan secara ekonomi dan berada dalam situasi darurat pascabencana.

Aksi Aliansi Perempuan Gayo (APG) yang turun ke jalan dan mendesak pengusiran rentenir dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat menunggu kehadiran nyata negara dan ulama, bukan sekadar imbauan moral.

Persoalan riba kini menjadi ujian serius bagi peran MPU Aceh Tengah: apakah cukup berhenti pada mimbar dakwah, atau berani mendorong langkah kebijakan yang lebih tegas bersama pemerintah daerah.