Breaking News
UMUM  

Pemadaman Listrik di Takengon, PLN Dianggap Lalai, Rugikan Pelaku Usaha Milyaran, KAMMI Tuntut Ganti Rugi

Rizkan, aktivis KAMMI Aceh Tengah. Foto: Koleksi pribadi

TAKENGON | KenNews.id – Kota Takengon kembali gelap. Pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan resmi dari awal oleh PLN membuat roda ekonomi di jantung Dataran Tinggi Gayo tersendat. Bukan hanya lampu yang padam, tetapi juga denyut ekonomi rakyat kecil ikut terhenti.

Menurut Rizkan kepada KenNews.id, 01 Oktober 2025, kerugian yang ditimbulkan bukan angka kecil. Dari catatan ekonomi daerah yang dikutipnya menyebutkan, pelaku usaha di sektor UMKM, kuliner, perhotelan, jasa digital, hingga retail mengalami kebocoran omzet hingga Rp250–500 juta per hari. Dengan lebih dari 3.500 unit usaha aktif—70% di antaranya sangat bergantung pada listrik—pemadaman mendadak ini dinilai sebagai bencana buatan yang diciptakan oleh buruknya pelayanan publik.

Estimasi Kerugian Per Sektor:

  1. Kuliner & UMKM makanan/minuman: Rp80–120 juta/hari. Bahan baku rusak, penjualan anjlok, mesin pendingin mati.
  2. Perhotelan & pariwisata: Rp60–100 juta/hari. Reservasi batal, tamu mengeluh, biaya genset membengkak.
  3. Jasa digital & percetakan: Rp40–70 juta/hari. Transaksi daring hilang, proyek tertunda, perangkat rusak.
  4. Perdagangan umum & retail: Rp70–120 juta/hari. Aktivitas jual-beli lumpuh, sistem pembayaran terganggu.

“PLN adalah penyedia layanan publik, bukan penguasa yang bisa semena-mena memutus listrik tanpa pemberitahuan. Ini bukan sekadar mati lampu, tapi soal keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” tegas Rizkan, aktivis Gayo dari KAMMI, menuding PLN telah mengabaikan hak konsumen.

Menurut Rizkan dasar hukum yang dilanggar PLN

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jujur. Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi bila konsumen dirugikan.
  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Konsumen berhak atas listrik yang berkelanjutan dan kompensasi bila terjadi pemadaman di luar kesepakatan.
  • Permen ESDM No. 18 Tahun 2019: Mengatur standar mutu pelayanan PLN dan kompensasi atas pemadaman di luar batas normal.

Dengan sederet regulasi yang jelas, publik menilai PLN bukan hanya lalai, tetapi juga melanggar hukum.

Desakan Tanggung Jawab

Rizkan menegaskan, PLN wajib memberi klarifikasi resmi dan membayar kompensasi kepada masyarakat. DPRK Aceh Tengah serta Pemda diminta tidak diam, melainkan segera bertindak melindungi kepentingan rakyat.

“Kalau negara hadir hanya untuk memadamkan lampu, lalu ke mana masyarakat harus berharap? Jangan biarkan Gayo jadi korban kegelapan, baik secara listrik maupun keadilan,” pungkas Rizkan.