Breaking News
UMUM  

DUGAAN PENIPUAN KLAIM BPJS SEBESAR RP800 JUTA, RS MUYANG KUTE BENER MERIAH BERKILAH HANYA “KESALAHAN INPUT”

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute, dr. Sri Tabahhati. Foto: dokumen RSUD

Bener Meriah | Investigasi Khusus

Sebuah dugaan praktik penipuan klaim BPJS Kesehatan muncul dari jantung layanan kesehatan di Kabupaten Bener Meriah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan rakyat, diduga melakukan manipulasi klaim senilai Rp800 juta, angka fantastis yang disebut hanya berasal dari satu unit layanan saja: Poliklinik Jiwa.

Informasi ini mencuat dari seorang sumber internal rumah sakit yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa modus dugaan kecurangan ini melibatkan manipulasi data pelayanan kesehatan dalam sistem klaim BPJS, yang dalam banyak kasus sering dijadikan “lahan basah” oleh oknum manajemen rumah sakit. “Jumlah pasien dimanipulasi, diagnosis diperluas, dan data layanan dipoles agar seolah-olah telah dilakukan tindakan medis,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.

Ketika dikonfirmasi oleh KenNews.id, Rabu, 16 Juli 206, Direktur RS Muyang Kute, dr. Sri Tabahhati, tidak membantah adanya temuan dari BPJS Kesehatan tersebut. Namun ia bersikeras bahwa hal tersebut bukanlah “fraud” atau penipuan yang disengaja. “Itu hanya kesalahan penginputan data. Sudah diverifikasi dan menjadi temuan resmi dari auditor BPJS,” ujarnya tenang.

Fraud atau “kesalahan input”?

Menurut Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, fraud dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan manfaat yang tidak sah, meliputi pemalsuan data, penggelembungan klaim, dan manipulasi administratif. Dengan kata lain, jika kesalahan input tersebut dilakukan secara sistematis dan berulang—apalagi melibatkan dana hingga ratusan juta—maka tidak bisa lagi dianggap sebagai kekeliruan biasa.

Pihak RS Muyang Kute menyatakan akan mengembalikan dana sebesar Rp800 juta tersebut ke pihak BPJS Kesehatan. Namun, pengembalian itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil mulai Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini

Publik pun patut bertanya: jika bukan penipuan, mengapa harus dikembalikan?

Kita sedang bicara dana negara, dana yang bersumber dari iuran rakyat dan subsidi pemerintah. Ketika sebuah institusi layanan publik mengelola dana ini secara tidak akuntabel, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan publik dan kualitas layanan kesehatan itu sendiri.

Skandal ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan KPK untuk menyelidiki lebih dalam. Apakah ini benar hanya kasus “salah input”, ataukah kita sedang melihat puncak gunung es dari praktik fraud terstruktur dalam sistem layanan kesehatan daerah?

Satu hal yang pasti: dalam dunia kesehatan, salah input bisa berarti salah nyawa. Dan dalam dunia keuangan negara, salah input bisa berarti korupsi.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca