Breaking News
UMUM  

Diduga Ada Setoran Rp50 Juta di Setiap Klaim BPJS, Direktur RS Muyang Kute Bener Meriah Membantah

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute, dr. Sri Tabahhati. Foto: dokumen RSUD

BENER MERIAH, KenNews.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Sri Tabahhati, diduga memerintahkan bawahannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp50 juta setiap kali pencairan klaim BPJS Kesehatan dilakukan. Dugaan tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya dari internal rumah sakit yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Setoran itu bukan bagian dari pendapatan resmi. Ini seperti sudah menjadi kewajiban tidak tertulis setiap kali dana BPJS cair,” ujar sumber tersebut kepada KenNews.id, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa pejabat internal yang diduga menjadi perantara. Dana yang disetor disebut-sebut tidak masuk dalam laporan keuangan resmi rumah sakit.

Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Direktur RSUD Munyang Kute, Sri Tabahhati. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa sebagai direktur dan satu-satunya dokter spesialis anestesi di Bener Meriah, dirinya memang memiliki penghasilan lebih dari Rp50 juta per bulan.

“Penghasilan saya dari rumah sakit lebih dari itu. Tidak ada setoran seperti yang dituduhkan,” kata Sri Tabahhati kepada KenNews.id, Rabu, 16 Juli 2025 di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana rumah sakit, termasuk dana hasil klaim BPJS.

Meski demikian, sumber internal rumah sakit menyebut bahwa setoran Rp50 juta yang dimaksud bukanlah bagian dari insentif atau tunjangan resmi yang tercatat, melainkan disetor secara informal dalam setiap klaim BPJS cair.

Apabila terbukti benar, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi yang melibatkan dana publik dari sistem jaminan kesehatan nasional. Perlu dicatat bahwa dana BPJS bersumber dari iuran masyarakat yang digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca