Breaking News
OPINI  

TIDAK RESPONSIFNYA BUPATI ACEH TENGAH TERHADAP PELAYANAN PUBLIK YANG DIBIAYAI APBD

Firman Pinusa. Foto: Untuk KenNews.id

Oleh: Firman Pinusa

Bupati Aceh Tengah sejak dilantik Selasa 18 Februari 2025, yang sudah memasuki Akhir 100 Hari Pertama, belum ada tanda-tanda langkah strategis mendukung percepatan kinerja daerah, salah satunya tidak Responsifnya Bupati Aceh Tengah terhadap pelayanan publik yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pelayanan publik yang dibiayai APBD diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah terkait, UU 25/2009 menjadi landasan utama, pelayanan publik dari APBD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Dampak dari tidak tidak Responsifnya Bupati Aceh Tengah terhadap pelayanan publik yang dibiayai APBD serta tidak “Rasionalisasi Anggaran” maka tidak tercapainya Visi dan Misi Bupati utamanya tentang pernyataan Mewakafkan diri sebagai Pelayan Masyarakat, karena Pelayanan Publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

Bupati, sebagai kepala daerah, memegang peran penting dalam pelayanan publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD]. dan menjadi dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, termasuk program dan proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akibat Lambannya gerakan Bupati serta tidak Responsifnya dalam merasionalisasi anggaran dapat berdampak negatif pada ekonomi, antara lain, Peningkatan Utang Daerah, [Devisit] perlambatan pembangunan, penurunan daya saing, kehilangan investasi dan peluang ekonomi karena tidak dapat menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik yang kompetiti, dengan adanya pelayanan publik yang prima, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pemerintah dapat menjadi fasilitator utama dalam membuka peluang ekonomi, meringankan beban hidup, dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sempit.

Kami sarankan kepada Lembaga Legeslatip sebagai sosial Control, Supervaiser Legeslatip serta memberikan arahan kepada Bupati Selaku Kepala Daerah dalam kebijakan Pelayanan Publik sebagaimana di amanahkan oleh UU, Pepres, Kepmen serta Perda yang berlaku.

Penulis merupakan tokoh masyarakat Aceh Tengah


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca