BANDA ACEH, KenNews.id – Tiga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan memiliki kewenangan untuk melakuka Rehabilitasi Sosial NAPZA di Aceh.Pintu Hijrah, Seuramo Mulia Aceh dan YPAP Lhokseumawe, melakukan audiensi dengan Istri Gubernur Aceh, Marlina Usman di Pendopo Gubernur Aceh.
Dalam audiensi itu, ketiga lembaga ini melakukan diskusi dengan Marlina terkait implementasi Qanun nomor 8 tahun 2018 tentang narkotika.
Dalam audiensi itu hadir juga sejumlah SKPA, seperti: Dinas Keseharan, Dinas Perlindungan anak dan perempuan serta Karo Hukum provinsi Aceh.
Dalam pertemuan itu, mewakili dari unsur Rehabilitasi sosial Dedy Saputra ZN mengatakan, bahwa qanun tersebut sudah disahkan 7 tahun yang lalu oleh DPRA, namun belum bisa dilaksanakan secara sempurna mengingat petunjuk pelaksanaannya yang harus diatur melalui peraturan Gubernur.
Mengingat korban penyalahgunaan di Aceh sudah sangat massif sementara penanganan terkait korban penyalahgunaan belum maksimal.
“Dibutuhkan sinergi semua pihak dan qanun nomor 8 tersebut adalah salah satu jalan yang harus dijalankan dengan baik, keprihatinan ini tidak boleh hanya sebatas diruang diskusi semata, namun harus diwujudkan dalam kerja-kerja nyata,” kata Dedi dari lembaga Pintu Hijrah
Marlina sangat mengapresiasi pertemuan tersebut, beliau menyampaikan bahwa sebagai orang yang juga pernah bergelut dalam upaya pemulihan pecandu dulunya, tahu dan faham betul situasi yang sedang kita hadapi saat ini.
“Dalam waktu dekat implementasi dari qanun ini harus segera terlaksana dengan baik,” ujar Marlina.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.