ACEH UTARA, KenNews.id – Fenomena jebolnya tanggul krueng pase yang di bangun di era penjajahan kolonial belanda itu banyak menyimpan cerita pahit warga di beberapa kecamatan Aceh Utara dan Sebagian Kota Lhokseumawe.
Pasalnya, lahan persawahan seluas lebih kurang 8.900 hektar tempat bercocok tanam sudah empat tahun lebih tidak lagi dapat di garap untuk menopang pundi-pundi ekonomi warga disana.
Lambannya respon pemerintah dan rekanan dalam proses pembangunan kembali bendungan itu menjadi penyebab utama porak-porandanya ekonomi warga di tujuh kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara.
Komisi II DPRK Aceh Utara yang diketuai Muhammad Romi, bersama Wakil Ruslan dan Seketaris Zulfadli (Toke Adek) dengan mengikut sertakan anggota komisi turun kelokasi pada kamis 22 may 2025 sebagai respon terhadap keluhan warga.
Hasil dari tinjauan ke lokasi bendungan tersebut, Komisi II DPRK Aceh Utara telah merumuskan beberapa rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab tugas yang dibebankan kepada mereka oleh negara untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat terkait proyek bendungan yang belum selesai sempurna.
Berikut beberapa poin rekomendasi yang terumus setelah kunjungan,
- Meminta bupati dan BWS untuk mencari kebijakan sementara waktu agar supaya air bendungan Krueng pase dapat di manfaatkan di sela- sela renovasi bangunan yg belum siap atau lanjutan pembangunan.
- meminta kepada kontraktor kerja untuk dapat menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kontrak kerja yg telah di tentukan tahun 2025
- Meminta Dinas PUPR atau yang mengelola bendungan untuk menjembatani setiap usulan masyarakat terhadap penggunaan sementara waktu bendungan Krueng pase.
Muhammad Romi berharap usulan atau rekomendasi yang di keluarkan oleh perwakilan rakyat ini menjadi bahan pertimbangan untuk dapat segera di respon oleh pemerintah.
“Saya yakin pemerintah akan meresponnya secepat mungkin, apa lagi yang kita sampaikan ini benar-benar demi kemakmuran masyarakat dan ini tentunya sudah selaraa dengan visi – Misi Bapak Bupati untuk Aceh Utara Bangkit” Pungkas Muhammad Romi.
Editor: Mustawalad