BENER MERIAH, KenNews.id – Satresnarkoba Polres Bener Meriah, Serahkan empat tahanan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Tahap II, Rabu, 16 April 2025, dari rumah tahanan Polres setempat.
Kasatresnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Robby Afrizal, mengatakan bahwa keempat tersangka telah menjalani proses penyidikan dan hari ini resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Benar, hari ini empat orang tersangka kasus narkotika kami limpahkan ke JPU dalam keadaan sehat,” kata AKP Robby Afrizal seperti dikutip KenNews.id dari IG Humas Polres Bener Meriah.
“Ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Robby Afrizal.
Adapun keempat tahanan yang dilimpahkan adalah sebagai berikut AH (33), petani/pekebun, kemudian FR (32), pelajar/mahasiswa, dan IR (22), pelajar/mahasiswa, serta AE (36), petani/pekebun.
Keempatnya dalam kondisi sehat dan pelimpahan berlangsung aman serta sesuai prosedur.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.