Breaking News
OPINI  

Menuntut Perbaikan Tata Kota dan Infrastruktur Aceh Tengah

Oleh: Rizki Rahayu Fitri

Aceh Tengah, sebuah daerah yang dikenal dengan keindahan alamnya dan potensi besar di sektor pertanian dan pariwisata, saat ini menghadapi masalah yang sangat serius dalam hal pengelolaan tata kota.

Infrastruktur yang semeraut, jalan-jalan berlubang, kota yang gelap tanpa penerangan, dan banjir yang sering melanda menjadi gambaran nyata kegagalan dalam pengelolaan kota.

Sebagai wilayah yang seharusnya berkembang pesat berkat potensi alam dan kultural yang dimilikinya, kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga masalah mendasar terkait dengan keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan warga yang harus segera diatasi.

Salah satu masalah utama yang paling mencolok di Aceh Tengah adalah kondisi jalan yang sangat buruk. Di banyak ruas jalan, terdapat lubang besar yang membahayakan keselamatan pengendara, bahkan pejalan kaki. Jalan berlubang bukan hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, yang dapat menyebabkan cedera bahkan kematian.

Selain itu, kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki juga berdampak pada kerugian ekonomi, karena masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan kendaraan mereka yang rusak akibat jalan yang berlubang.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jelas mengamanatkan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk infrastruktur.

Pemerintah seharusnya memprioritaskan perbaikan dan pemeliharaan jalan sebagai salah satu bentuk pelayanan dasar kepada warga negara.

Lebih lanjut, minimnya penerangan jalan umum di Aceh Tengah adalah masalah lain yang perlu mendapat perhatian serius. Kota yang gelap di malam hari tidak hanya mengurangi rasa aman warga, tetapi juga meningkatkan potensi kriminalitas.

Selain itu, ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyediakan penerangan jalan yang cukup menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang sangat mendasar.

Pemerintah harus menyadari bahwa penerangan jalan bukan hanya untuk estetika kota, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan warga.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi warga negara.

Selain jalan berlubang dan minimnya penerangan jalan, banjir yang sering melanda Aceh Tengah merupakan masalah yang tak kalah serius.

Setiap musim hujan, beberapa kawasan di Aceh Tengah tergenang air, mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan merusak infrastruktur yang ada.

Banjir ini bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga oleh pengelolaan tata ruang dan drainase yang buruk. Banyak saluran air yang tersumbat, sementara pemukiman warga dibangun tanpa memperhatikan sistem drainase yang memadai.

Hal ini menyebabkan air hujan tidak bisa mengalir dengan lancar, sehingga menimbulkan genangan air yang merusak.

Pemerintah daerah Aceh Tengah seharusnya mengambil langkah tegas dalam memperbaiki dan merancang sistem drainase yang baik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola bencana dan risiko yang ada, termasuk bencana banjir. Hal ini harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengelola infrastruktur yang dapat mencegah banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Sebagai langkah awal, evaluasi terhadap kondisi saluran drainase yang ada perlu dilakukan secara menyeluruh, dan pembangunan saluran drainase baru yang lebih besar dan efisien harus segera dilaksanakan.

Kondisi semerautnya tata kota di Aceh Tengah adalah hasil dari pengelolaan yang kurang efektif dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah terkesan lebih fokus pada proyek-proyek jangka pendek yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, ketimbang menyelesaikan masalah-masalah dasar yang sangat mempengaruhi kualitas hidup warga.

Padahal, pembangunan kota yang baik seharusnya berorientasi pada pelayanan publik yang memadai, di mana salah satu aspek utamanya adalah penyediaan infrastruktur yang baik dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah daerah juga tampaknya tidak cukup transparan dalam mengelola anggaran yang ada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah harus diprioritaskan untuk kepentingan publik, termasuk perbaikan dan pemeliharaan jalan serta infrastruktur lainnya.

Namun, pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak akuntabel seringkali menyebabkan pemborosan dan penundaan dalam pemeliharaan fasilitas umum.

Untuk mengatasi berbagai masalah infrastruktur yang ada, pemerintah daerah Aceh Tengah harus segera melakukan langkah-langkah yang konkret dan terukur.

Pertama, perbaikan dan pemeliharaan jalan harus menjadi prioritas utama. Setiap jalan berlubang harus diperbaiki dalam waktu singkat, dan proses pemeliharaan rutin harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan digunakan secara efektif dan efisien.

Kedua, penerangan jalan umum harus dipastikan ada di seluruh ruas jalan utama dan kawasan pemukiman. Pemasangan lampu LED hemat energi di seluruh jalan utama dan pemukiman dapat menjadi solusi yang cepat dan efisien.

Penerangan yang cukup tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan wajah yang lebih baik bagi kota ini. Ketiga, pemerintah harus memperbaiki dan merancang ulang sistem drainase yang ada.

Dengan perencanaan yang lebih baik dan melibatkan ahli tata ruang dan lingkungan, masalah banjir dapat diminimalkan.

Pengelolaan drainase yang baik tidak hanya akan mengurangi genangan air, tetapi juga mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih besar di kemudian hari.

Tata kota Aceh Tengah yang semeraut dan kondisi infrastruktur yang buruk adalah cermin dari kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan merencanakan pembangunan dengan tepat.

Masyarakat Aceh Tengah berhak mendapatkan kota yang aman, nyaman, dan berkembang. Untuk itu, pemerintah harus segera memperbaiki infrastruktur, merancang sistem drainase yang efisien, dan menyediakan penerangan jalan yang cukup.

Ke depannya, dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan berkelanjutan, Aceh Tengah dapat menjadi kota yang lebih layak huni, menciptakan kualitas hidup yang lebih baik, serta menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca