ACEH UTARA, KenNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyambut baik Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pembatasan Rapat-rapat, Sosialisasi, Pelatihan, Pelatihan life skill, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke luar daerah.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Bagian di Setda, dan para Geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara, dan tembusannya turut disampaikan kepada Gubernur Aceh serta Ketua DPRK Aceh Utara
“Secara kelembagaan kami sangat mendukung SE Bupati tersebut, untuk kemudian kita merumuskan kembali agar fokus dan terarah” ujar Ketua Komisi I DPRK, Tajuddin
Politisi Partai Aceh asal Kecamatan Badar Baro itu lebih lanjut menerangkan bahwa penetapan SE Bupati Aceh Utara tersebut sebuah langkah konkrit yang dinanti oleh banyak pihak.
“Pada dasarnya tujuan bimtek itu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidangnya masing-masing, kenapa harus ke luar daerah,” tambah Tajuddin
Surat Edaran bernomor 422 tahun 2025 ditetapkan di Lhoksukon pada 26 Maret 2025.
Berikut isi Surat Edaran Bupati Aceh Utara itu:
Dalam upaya meningkatkan pendapatan perekonomian daerah dan memaksimalkan pemanfataan potensi sarana dan prasaran publik dalam Kabupaten Aceh Utara serta memberi kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan seluruh sumber dana yang beredar dalam Kabupaten Aceh Utara baik yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan Dana Desa maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan dalam bentuk rapat-rapat, pelatihan termasuk pelatihan life skill, sosialisasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) agar dapat dilaksanakan di dalam Kabupaten Aceh Utara baik di gampong-gampong, ibu kota kecamatan maupun ibu kota Kabupaten Aceh Utara dan dapat juga dilaksanakan di kawasan Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan fasilitas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
- Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa/Gampong apabila perlu dilakukan studi tiru agar dilaksanakan di gampong-gampong sekitar baik dalam kecamatan yang sama maupun luar kecamatan lainnya dan dibatasi hanya dalam wilayah Provinsi Aceh.
- Untuk pemenuhan kebutuhan narasumber/pelatih/fasilitator dan instruktur dapat memanfaatkan profesional termasuk pejabat struktural Kabupaten Aceh Utara dan pejabat instansi vertikal lainnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.