Breaking News
UMUM  

Ini Dua Solusi Penanganan Tambang Ilegal di Aceh Tengah

TAKENGON, KenNews.id – Persoalan tambang emas ilegal di wilayah kecamatan Linge dan Celala kabupaten Aceh Tengah terus menjadi sorotan dan perlu penanganan serius dan menyeluruh dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Pemerintah Aceh Tengah mengadakan diskusi untuk mencari solusi terkait penanganan tambang ilegal yang diadakan off room Setdakab kabupaten setempat, Selasa, 25 Maret 2025

Secara garis besar, ada dua usulan yang ditawarkan oleh peserta untuk mengatasi tambang ilegal, pertama usulan dari Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dia mengusulkan pengamanan melekat di lokasi tambang oleh personel gabungan.

“Selama 24 jam personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, LSM dan pihak lainnya kita kerahkan untuk melakukan pengamanan melekat,” kata Kapolres Aceh Tengah.

“Kalau melakukan OTT dilokasi agak sulit karena jarak tempuh yang jauh,” tambah Kapolres.

Solusi dari Kapolres Aceh Tengah ini akan efektif dalam waktu singkat, tetapi akan membebani Pemda dalam waktu jangka panjang.

“Untuk melakukan pengamanan seperti itu perlu biaya operasional yang besar,” kata Kapolres.

Selain itu, “hal yang paling penting juga adalah keselamatan dari personel yang dikerahkan dalam pengamanan itu,” kata Kapolres.

Hal yang berbeda diusulkan oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie.

“Perlu dukungan pemerintah dengan mengizinkan dan legalisasi tambang Rakyat,” kata Fitriana Mugie.

Usulan dari ketua DPRK ini didukung oleh salah seorang penambang dari kampung Lumut, Baiksyah.

“Pemerintah harus hadir dan mengizinkan tambang rakyat untuk kesejahteraan,” kata Baiksyah.

Baiksyah juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan dan menetapkan kejelasan lahan konsesi.

“Sekarang lahan di kecamatan Linge tumpang tindih dan tidak ada kejelasan pemilik konsesi,” ujar Baiksyah.

Dalam diskusi tersebut hadir Bupati Aceh Tengah, komandan Kodim 0106 Aceh Tengah, SKPK, LSM, Mahasiswa, camat dan kepala desa (Reje).

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca