Ketua APDESI Aceh Tengah, Idrus. Foto: Koleksi pribadi
TAKENGON, KenNews.id – Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APRESIASI) Aceh Tengah, Idrus mengatakan ke depan jangan ada lagi titipan kegiatan dari siapapun dalam pengelolaan dana desa.
Hal itu dikatakan Idrus kepada KenNews.id melalaui sambungan telpon, Kamis dini hari, 20 Maret 2025, setelah selesai memenuhi panggilan bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh.
Dia dimintai keterangan terkait pemberitaan di KenNews.id yang berjudul “Diduga ada kegiatan titipan Kejaksaan negeri dalam pelatihan life skill berbiaya fantastis di Aceh Tengah” terbit pada 25 Februari 2025.
“Kepala desa (Reje) sudah seharusnya memiliki program yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan kampung, dan program tersebut yang ditawarkan kepada pihak lain, jangan titipan,” kata Idrus
“Kampung yang punya uang dan kampung harus mandiri dalam penggunaan dana desa dan reje harus berani menolak program titipan dari siapapun,” imbuh ketua dari organisasi yang dikenal dengan sebutan Apdesi batik ini.
Menurut Idrus, karena ada dugaan kegiatan titipan tersebut permasalah itu sekarang merembet ke mana-mana, dia yang merasa tidak terlibat dalam “pengkondisian” pelatihan itu harus juga memberi keterangan ke Kejati Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya telah berlangsung pelatihan life skill masyarakat kampung di Aceh Tengah gelombang pertama, dilaksanakan di hotel Parkside Takengon, 24 – 28 Februari 2025.
Ada kewajiban dari setiap kampung di Aceh Tengah untuk mengirimkan dua orang peserta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp12,5 juta. Sehingga setiap desa harus menyetor dana sebesar Rp25 juta untuk kegiatan pelatihan itu.
Sebagai pihak ketiga dan Lembaga penyelenggara dalam kegiatan sesi pertama ini adalah Lembaga Edukasi Training Center Indonesia yang beralamat di kampung Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pengakuan sumber KenNews.id sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2025, kegiatan ini terlaksana karena kegiatan tersebut diduga titipan kejaksaan negeri Aceh Tengah. Dan Reje (Kepala desa) tidak kuasa untuk menolak kegiatan itu.
Terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya membantahnya.
“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah ini kepada KenNews di kantornya.
Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.
“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tambah mantan Kepala Kejari Bangka ini.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.