Breaking News
UMUM  

14 Saksi akan Diperiksa Kejati Aceh Terkait Pemberitaan Dugaan Kegiatan Titipan Kejari Aceh Tengah dalam Pelatihan Life Skill

TAKENGON, KenNews.id – Selain Penanggungjawab kantor berita swasta cum wartawan KenNews.id, Mustawalad, akan ada 13 orang lainnya yang akan diminta keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terkait pemberitaan KenNews.id yang terbit pada tanggal 25 Februari 2024 yang berjudul “Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri Dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”

Baca juga: Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri Dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah?

Nama 14 orang yang diminta keterangannya sebagi saksi dan diminta untuk berjumpa dengan Jaksa yang bertanggungjawab termaktub dalam surat berkop Kejaksaan Tinggi Aceh nomor B.920/L.1.7/H.I.3/3/2022 perihal Bantuan Penyampaian surat Panggilan Saksi tertanggal 08 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyo Gunawan.

Dalam surat tersebut, mereka yang dipanggil adalah Mustawalad, Pihak Ketiga sebagai penyelenggara, Camat, Ketua Forum Kecamatan dan Peserta.

Baca juga: Penanggungjawab KenNews.id Dipanggil Kejati Aceh Terkait Pemberitaan Life Skill

14 orang akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh itu dibagi dalam dua kelompok, kelompok pertama akan diminta keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025 dan kelompok kedua, Kamis, 13 Maret 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedang berlangsung pelatihan life skill masyarakat kampung di Aceh Tengah gelombang pertama, dilaksanakan di hotel Parkside Takengon, 24 – 28 Februari 2025.

Ada kewajiban dari setiap kampung di Aceh Tengah untuk mengirimkan dua orang peserta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp12,5 juta. Sehingga setiap desa harus menyetor dana sebesar Rp25 juta untuk kegiatan pelatihan itu.

Sebagai pihak ketiga dan Lembaga penyelenggara dalam kegiatan sesi pertama ini adalah Lembaga Edukasi Training Center Indonesia yang beralamat di kampung Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pengakuan sumber KenNews.id sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2025, kegiatan ini terlaksana karena kegiatan tersebut diduga titipan kejaksaan negeri Aceh Tengah. Dan Reje (Kepala desa) tidak kuasa untuk menolak kegiatan itu.

Terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya membantahnya.

“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah ini kepada KenNews di kantornya.

Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tambah mantan Kepala Kejari Bangka ini.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca