TAKENGON, KenNews.id – Penanggung jawab kantor berita swasta KenNews.id, Mustawalad diminta oleh Kejaksaan Tinggi Aceh untuk hadir ke kantor mereka di Banda Aceh.
Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan. Yang diterima, Minggu, 09 Maret 2025.
Mustawalad diminta untuk bertemu dengan Pemeriksa Intelijen Pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Rosnawati, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam surat tersebut tertulis, “Untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan”.
Pemanggilan tersebut terkait pemberitaan KenNews.id yang berjudul “Diduga ada kegiatan titipan Kejaksaan negeri dalam pelatihan life skill berbiaya fantastis di Aceh Tengah” yang terbit pada 25 Februari 2025.
Mustawalad menyebutkan akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Saya akan menghadiri permintaan keterangan itu, sebagai wartawan yang menjunjung tinggi kerahasiaan narasumber, kami tidak akan menyebutkan identitas pemberi informasi kepada media kami,” ujar Mustawalad kepada media.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.