ACEH TENGAH, KenNews.id – Dana desa di Aceh Tengah diduga kembali menjadi bancakan dari oknum-oknum yang mencari keuntungan besar melalui kegiatan yang bersumber dari dana yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang lebih dibutuhkan dan penting bagi masyarakat desa.
Kali ini, kegiatan itu bertajuk “Pelatihan Life Skill Keterampilan Masyarakat Kampung” yang diadakan selama 5 hari 4 malam, di hotel Parkside Takengon, tanggal 24 – 28 Februari 2025.
“Untuk kegiatan ini, masing-masing desa diharuskan mengirimkan dua orang peserta dengan biaya Rp12,5 juta per peserta, sehingga desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp25jt untuk kegiatan tersebut,” kata seorang sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya kepada KenNews.id, Selasa, 25 Februari 2024.
Menurut sumber KenNews.id ini, kegiatan yang terlalu mahal dan tidak terlalu bermanfaat untuk masyarakat kampung secara umum itu rencananya akan dilakukan dalam dua gelombang kegiatan.
Dari dokumen yang didapatkan KenNews.id, ada 4 pelatihan life skill yang ditawarkan oleh penyelenggara, yaitu: Barista, Menjahit, Service HP dan Budi Daya Ikan. Masing-masing peserta hanya mengikuti satu pelatihan.
Lembaga penyelenggara dalam kegiatan sesi pertama ini adalah Lembaga Edukasi Training Center Indonesia yang beralamat di kampung Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sumber terpercaya ini juga menyebutkan, mereka tak kuasa untuk menolak kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Kampung.
“Camat menghubungi Reje (Kepala desa) dan camat itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan titipan kejaksaan dan reje diwajibkan untuk mengirimkan peserta,” tambah sumber ini, menerangkan pola komunikasi yang dilakukan para pihak untuk program tersebut.
Sumber KenNews ini juga menunjukkan screen shoot panggilan telpon dari orang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Negeri Takengon
Ada 295 kampung di Aceh Tengah, jika seluruh kampung ikut dalam kegiatan ini, dana desa yang terpakai untuk kegiatan berjumlah Rp7,375 Miliar.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Membantah
Terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya membantahnya.
“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah ini kepada KenNews di kantornya.
Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.
“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tambah mantan Kepala Kejari Bangka ini.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.