Humas PT Satya Agung Group, Sofyan. Foto: Dokumen Pribadi
ACEH UTARA, KenNews.id – Menyangkut pemberitaan yang terbit pada tanggal 31 januari 2025, dengan judul “Tuha Peut Kampung di Simpang keuramat Aceh utara Layangkan Petisi Ke Perusaaahn Sawit,” PT Satya Agung Group melayangkan tanggapannya ke E Mail Redaksi KenNews.id.
Tuha Peut Kampung di Simpang Keuramat Aceh Utara Layangkan Petisi ke Perusahaan Sawit
Setidaknya ada beberapa tanggapan yang diterima KenNews id, Jum’at, 07 Februari 2025 menyangkut pemberitaan tersebut, klarifikasi itu sampaikan oleh Sofyan selaku Humas perusahaan.
Dimana dalam klarifikasinya, pihak perusahaan menyebutkan bahwa mereka selalu mengedepankan pendekatan persuasive dengan unsur pemerintahan gampong ketika terjadinya gesekan antara warga lingkungan dengan perusahaan.
“Dalam beberapa kasus, kami telah menujukkan komitmen kami, yaitu berdialog dalam mencari solusi dengan semangat kekeluargaan dan menggunakan hukum adat serta kearifan lokal untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, hal ini dapat dibuktikan dengan belum ada satupun persoalan yang diselesaikan di pengadilan,” Tulis Sofyan
Sementara menyangkut Kebun Plasma untuk warga gampong tersebut, sampai saat ini belum terealisasi dikarenakan tidak tersedianya lahan yang dapat dijadikan sebagai kebun plasma.
Namun, sebagai bentuk berkomiten perusahaan untuk melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku, mereka telah berupaya dan membuka ruang kerja sama dengan pola kemintraan dalam bentuk lain, seperti penyediaan bibit sawit untuk warga lingkungan yang memiliki lahan sendiri.
“Kami bersedia memberikan bibit sawit dan tentunya bibit tersebut akan dibayar ketika tanaman itu mulai berproduksi,” terang Sofyan
Ia juga mengaku sampai saat ini, hubungan pihak perusahaan dengan Gampong lingkungan telah terjalin cukup baik, bahkan menurutnya selama ini perusahaan juga telah mengakomodir dan memenuhi permintaan warga, seperti merawat jalan, pemberian bibit, bantuan pada hari-hari besar Islam dan beberapa bantuan lain.
Tentang tenaga kerja, Humas Perusahaan itu juga menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berada dibwilayah kecamatan simpang keuramat itu warga Meunasah Dayah SPK dan warga lingkungan lainnya.
“Saat ini, jumlah tenaga kerja yang berasal dari kecamatan simpang Keuramat berjumlah lebih dari 180 orang, lebih dari 80 orang diantaranya adalah warga desa Dayah SPK dengan status SKU, PKWT dan PHL. Kami berkomitmen untuk memproritaskan warga lingkungan dimana kami berada, Klaim Humas
Sedangkan untuk pemberhentian karyawan secara semena-mena, pihak perusahaan juga membantahnya, jika pun ada yang diberhentikan, hal itu sudah melalui prosedur, sudah sesuai dengan perjanjian dan kontrak kerja serta sesuai dengan UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
Sofyan juga menambahkan bahwa, setiap tenaga kerja di perusahaan tersebut memiliki hak yang sama untuk berkembang dan menduduki posisi yang diinginkan selama karyawan tersebut memiliki kemampuan dan kepatutan.
“Mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawab kerja yang diberikan, tidak ada diskriminasi dari kami, karena perusahaan memiliki standar baku untuk jenjang karier setiap karyawannya,” Tutup Sofyan dalam rillis hak jawabnya pada yang dikirimkan ke E mail redaksi pemberitaan KenNews.id.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.