Breaking News
HUKUM  

Diduga Korupsi, Pegawai Bank Aceh Syariah Bener Meriah Dituntut 8 Tahun Penjara.

Suasana sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi Bank Aceh Syariah Bener Meriah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Untuk KenNews.id

BANDA ACEH, KenNews.id – Syahrial Haditya Bin Sanusi A Jalil, selaku Petugas Pembiayaan Konsumtif Bank Aceh Syariah Bener Meriah dituntut pidana penjara selama delapan tahun terkait dugaan kredit fiktif mencapai Rp 3,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, M Agra Dwadima Putra dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Apri Yanti, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 3 Februari 2025.

“Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL HADITYA Bin SANUSI A. JALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”

“Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3.751.023.943,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” kata JPU, M Agra membacakan tuntutannya

Selain itu, JPU juga menyertakan 17 bundel barang bukti untuk memperkuat tuntutannya.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca