TAKENGON, KenNews.id – Empat berkas tersangka, terkait dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah telah dilimpahkan oleh Pihak Kepolisian kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Takengon, 15 Januari 2024.
Empat berkas tersangka yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri Takengon tersebut memuat peran dan fungsi dari masing-masing tersangka.
Sesuai dengan surat Kapolres Aceh Tengah dalam pelimpahan tersebut, peran masing-masing tersangka, adalah:
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/48/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara dengan tersangka MAW berperan sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK)
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/49/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara tersangka KA sebagai Konsultan Pengawas
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/50/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara tersangka HP, Direktur CV Bintang Perkasa sebagai Kontraktor Pelaksana, dan
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/51/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara tersangka Al sebagai Pihak Ketiga.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan, dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale tahun anggaran 2018 itu, bersumber dari dana APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Adapun nilai kontrak pembangunan pasar itu sebesar, Rp. 1.697.800.000,- (satu milyar enam ratus sembilan pukuh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan kerugian Negara sebesar Rp. 526.324.607.- (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah).
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.