TAKENGON, KenNews.id – Kepolisian Resort Aceh Tengah telah kirim empat berkas perkara tersangka terkait dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah. Rabu, 15 Januari 2025.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan, dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale tahun anggaran 2018, bersumber dari dana APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Adapun nilai kontrak sebesar, Rp. 1.697.800.000,- (satu milyar enam ratus sembilan pukuh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan kerugian Negara sebesar Rp. 526.324.607.- (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah), “ungkapnya.
Dari informasi yang didapatkan KenNews.id dari Kepolisian, nama-nama terduga tersangka yang dilimpahkan kasusnya ke Jaksa. Sebagai berikut.
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/48/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial MAW
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/49/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara KA
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/50/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial HP
- Surat Kapolres Aceh Tengah Nomor : B/51/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengiriman Berkas Perkara berinisial Al
Kata Deno, Pengiriman berkas perkara Tahap ini merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Berkas yang telah diserahkan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, Bila hasil penyidikan belum lengkap Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik” Pungkasnya.
Ditambahkan Iptu Deno, Proses pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah, sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.