Breaking News

Setelah Didemo, PKS Pulau Tiga Aceh Tamiang Penuhi Tuntutan Warga Tutup Pada Waktu Shalat Jum’at

ACEH TAMIANG, KenNews.id – Menutup Tahun 2024, tepatnya 30 Desember lalu, Ratusan Masyarakat di bawah koordinir Sayed Zahirsyah Al Mahdaly Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajjah Putih melakukan demonstrasi ke kantor perwakilan PTPN IV Regional 6 Kota Langsa.

Setidaknya ada 17 tuntutan massa aksi terhadap perusahaan perkebunan plat merah merah itu yang telah di tandatangani bersama, termasuk pihak perusahaan yang di wakili oleh Kasubag Humas dan Kesekretariatan PTPN I Regional VI KSO Muhammad Febriasyah, untuk selanjutnya diteruskan ke manajemen pusat yang berada di Jakarta agar ditindak lanjuti.

Salah satu point tuntutan masyarakat melalui pernyataan sikap yang di bacakan Sayed Zahirsyah, sebagai bentuk menghargai kearifan lokal serta mengikutu ketentuan qanun Aceh tentang pemberlakuan syari’at islam, Perusahaan wajib menutup total aktivitas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) saat berlangsungnya ibadah sholat jum’at.

Tuntutan massa itu kemudian di sahut oleh manajemen PKS Pulau Tiga Aceh Tamiang, yang merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit milik PTPN dengan dikeluarkannya maklumat tertulis.

Pengumuman “Sehubungan Dengan Pentingnya pelaksanaan ibadah sholat jum’at dan dalam rangka mendukung pelaksanaan syari’at Islam kaffah di Aceh dan Aceh Tamiang maka dengan ini kami beritahukan bahwa PKS Pulau Tiga akan menghentikan operasionalnya setiap hari jum’at mulai pukul 11.30 sampai dengan 13.30 Wib dan diharapkan kepada karyawan untuk dapat memakmurkan masjid-masjid yang ada di lingkungan saudara masing-masing”

Menurut perusahaan “Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan kepada karyawan dan stakeholder yang bekerja dilingkungan PKS Pulau Tiga untuk dapat melaksanakan sholat Jum’at dengan khusyuk” ditanda tangani oleh Armadi selaku manajer pada 09 Janiari 2025.

Tokoh Aktivis 98 Asal Aceh Timur, Nasruddin yang akrab disapa Tgk Nas menilai pengumuman yang di lakukan oleh PKS Pulau Tiga seperti mengolok-olok kebijakan, dimana setelah 23 tahun pemberlakuan syari’at islam di bumi aceh pihak perusahaan BUMN itu baru mengeluarkan pengumuman.

“Seharusnya mereka yang tinggal dan berusaha di Aceh paham aturan dan ketentuan yang ada, terlebih mereka itu perusahaan BUMN” Ujar Tgk Nas.

Selanjutnya Tgk Nas Juga mengingatkan Perusahaan-perusahaan lainnya yang bekerja di aceh jangan sampai ikut menegakkan regulasi Aceh setelah masyarakat melakukan aksi protes.

Editor: Mustawalad