BANDA ACEH, KenNews.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geurakan Peujroeh Gampon, M.Nuraqi minta Pj Gubernur Aceh melakukan evaluasi secara menyeluruh di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal itu di sampaikan M.Nuraqi melalui pers rillis minggu , 5 Januari 2025. Ia menilai lembaga pemerintah dibawah kementerian ESDM itu, gagal dalam mengawasi aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang beroperasi di Aceh.
M. Nuraqi menjelaskan hal tersebut terbukti ketika gejolak masyarakat di lingkar provit terus berlanjut, aksi protes warga disahut oleh perusahaan tidak sesuai harapan.
“Padahal kalua dicerna, dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Gubernur” Tulis Nuraqi.
BPMA yang bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut Aceh untuk dapat memberikan manfaat pada penambahan PAD secara maksimal.
Walaupun BPMA tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, Badan Negara yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, sebagai regulator mereka juga ikut bertanggung jawab terhadap dampak negatif kepada masyarakat dari kegiatan eksploitasi sumberdaya alam di Aceh.
“Setiap ada kejadian yang merugikan masyarakat, selalu pendekatannya secara emergency, padahal yang di butuhkan adalah menjawab persoalan secara komprehensif dan berkelanjutan, sehingga antara KKKS dan masyarakat lingkar tambang dapat berdampingan” ujar Nuraqi
Nuraqi menilai hal itu sangat sulit terjadi bila pimpinan dan pengurus BPMA tidak menguasai manajemen konflik.
Bahkan menurut Ketua LSM tersebut, sejak awal rekruitmen kepala dan pengurus BPMA oleh Pemerintah Aceh sebelumnya sudah banyak menuai masalah, ia mengklaim pengurus BPMA hanya bermodal pengalaman kerja di perusahaan Migas, dan tidak menilai kemampuannya dalam hal penyelesian konflik di lingkar perusahaan
“Untuk itu, Pemerintah Aceh agar dapat menunda penetapan Kepala BPMA yang baru, sekaligus melakukan evaluasi secara menyeluruh di kepengurusan Lembaga Negara tersebut,” ujar Nuraqi.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.