Breaking News
HUKUM  

Jaksa Tuntut Reje Gemasih Bener Meriah 6 tahun dan 6 bulan

BANDA ACEH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bener Meriah tuntut reje Kampung Gemasih HK (56), bendahara kampung SB (51) dan Operator kampung RA (34) masing-masing selama 6 tahun 6 bulan serta denda 200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan, pada Senin 30 Desember 2024 dalam sidang di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh.

Selanjutnya untuk terdakwa HK juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 190.923.290,- kemudian terdakwa SB sejumlah Rp. 155.504.384,- dan terdakwa RA sejumlah Rp. 159.353.000,-

Dan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi UP tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Uang pengganti tersebut untuk menutupi kerugian Negara yang ditimbulkan sejumlah Rp. 505.780.674,- dalam pengelolaan dana desa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh M. Agra Dwadima Putra, SH Kasubsi Dik pada kejari Bener Meriah di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.

Selanjutnya sidang di tunda untuk mendengarkan keberatan atas tuntutan penuntut umum dari Penasihat Hukum pada tanggal 13 Januari 2025.

Kontributor: Andi

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca