BANDA ACEH, KenNews.id – Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Teungku Nasruddin menerima pengaduan masyarakat di beberapa Kabupaten/Kota tentang Gampong yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaaan Perkebunan.
“Saat ini ada 31 Gampong di empat Kabupaten/Kota yang telah melaporkan tidak memiliki wilayah, dan 45 Gampong butuh perluasan, akibat masuk dan dihimpit oleh wilayah HGU perkebunan, “ tulis Teungku Nasruddin dalam rillisnya yang diterima Kennews.id, Senin, 23 Desember 2024.
Selanjutnya ia meminta pada Pemda dan Pemerintah Aceh untuk tidak terburu-buru memberi rekomendasi perpanjangan izin HGU di daerah, baik itu untuk perusahaan Swasta maupun perusahaan plat merah seperti PTPN.
Pasalnya, menurut Tgk Nas dari hasil laporan dan temuan tim Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Langsa sangat membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum, terutama di Gampong pinggiran perkebunan.
“ Ketika Gampong tidak memiliki wilayah tentunya untuk melakukan pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tidak dapat dilakukan, hal ini dikarenakan berbenturan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintan “ Ujar Tgk Nas.
Untuk itu ia berharap kepada Pemerintah Aceh kedepan, agar dapat mencari solusi jangka panjang terkait persolan ini, sehingga Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas dapat di wujudkan.
“ Kami juga menerima laporan ada wilayah yang telah di tetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk peruntukan lain namun tidak di indahkan oleh perusahaan” Terang Nasruddin
Bahkan sampai saat ini proses peremajaan sawit terus dilakukan dilokasi tersebut, jelas hal itu bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Tgk. Nas mengingatkan “Kalau hal ini tidak diindahkan maka dikhawatirkan kedepan akan menjadi konflik antara Perusahan dengan Pemeritah Daerah”
Ia juga berharapkan kepada Perusahaan Perkebunan yang sedang mengurus Perpanjangan atau Pembaharuan HGU agar mematuhi aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, yang mengatur pemegang HGU untuk melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan untuk pembangunan fasilitas umum serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha.
Atas laporan dan temuannya, Nasruddin dalam waktu dekat ini akan di meneruskan kepada Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, DPR-RI dan Forbes untuk dapat di jadikan bahan pertimbangan.
“ Tentunya hal ini untuk mempercepat terwujudnya Asta Cita Bapak Presiden Prabowo tentang pembangunan berkonsep Button – Up, sehingga pemerataan ekonomi dan pemberantas kemiskinan sebagai cita-cita bersama di Indonesia dapat terujud “ Tutup rillis Tgk. Nasruddin Botren.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.