Breaking News
UMUM  

Refleksi Solidaritas dan Tantangan Kebijakan dalam Krisis Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya. Foto:AP/Ahmad Mirza

BANDA ACEH, KenNews.id – Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya solidaritas kemanusiaan dalam menghadapi krisis global.

Menurut data UNHCR dari November 2023 hingga Oktober 2024, 17 kapal yang membawa 2.026 pengungsi Rohingya, 73% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Mereka mendarat di Aceh dan Sumatera Utara. Hingga saat ini, 1.175 pengungsi masih tinggal di tempat penampungan sementara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

Sebagian besar pengungsi yang tiba adalah perempuan dan anak-anak yang mengalami trauma akibat perjalanan panjang dan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

“Banyak dari mereka membutuhkan perawatan medis segera dan dukungan psikososial untuk memulihkan kondisi mereka, bahkan ada yang meninggal dunia, setidaknya tercatat sekitar 20 pengungsi meninggal di perairan Aceh ketika menempuh perjalanan ini” Tulis Surya Ramli koordinator program Yayasan Geutanyoe

Ketika terjadi pendaratan di Aceh. Yayasan Geutanyoe sebagai organisasi kemanusiaan segera mengerahkan tim untuk memberikan dukungan kemanusiaan kepada para pengungsi.

Selain dukungan kemanusiaan bagi pengungsi, YG juga berupaya mengedokasi masyarakat sekitar agar kehadiran pengungsi etnis Rohingnya tidak berdampak pada tekanan sumberdaya lokal.

“Jangan sampai kita mengorbankan kebutuhan sendiri untuk menolong orang lain, setidaknya kehadiran mereka dapat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas dan ekonomi warga tempatan” Ujar Al Fadhil, direktur Yayasan Geutanyoe pada saat media briefing, jum’at 20 Desember 2024.

Sementara Jayanti Aarnee perwakilan SUAKA menyatakan bahwa “ sepertinya belum ada ketertarikan dari pemerintah pusat terkait isu HAM pengungsi luar negeri di Indonesia untuk tahun 2025”

Hal tersebut tentunya berdampak pada sulitnya proses advokasi hak – hak pengungsi, LSM SUAKA bersama dengan AJAR dan Dompet Dhuafa kemudian menginisiasi untuk melakukan pertemuan bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya membahas usaha yang bisa dilakukan untuk tahun 2025.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri.

Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif dan butuh penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam prinsip penerapannya.

“Kami mengajak teman-teman pers untuk duduk bersama mendiskusikan tantangan-tantangan dalam isu pengungsi luar negeri, khususnya peran media dalam menjalankan kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat,” tutup Al Fadhil

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca